Selasa, 03 April 2018

Asri Arman Dilantik Sebagai Anggota DPRD PAW

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae melantik Asri Arman sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) sisa periode 2014-2019 dalam rapat paripurna istimewa dewan menggantikan Matheis Gasperz Puttileihalat (48) yang tutup usia pada 8 Desember 2017. "Setiap anggota DPRD diminta proaktif menyelesaikan berbagai agenda dewan karena masa bakti 2014-2019 masih berlangsung satu tahun," kata Edwin di Ambon, Selasa (3/4).
Ambon, Malukupost.com - Ketua DPRD Maluku Edwin Adrian Huwae melantik Asri Arman sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW) sisa periode 2014-2019 dalam rapat paripurna istimewa dewan menggantikan Matheis Gasperz Puttileihalat (48) yang tutup usia pada 8 Desember 2017.

"Setiap anggota DPRD diminta proaktif menyelesaikan berbagai agenda dewan karena masa bakti 2014-2019 masih berlangsung satu tahun," kata Edwin di Ambon, Selasa (3/4).

Rapat paripurna istimewa ini juga dihadiri Plt Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua, Wakapolda Maluku, Brigjen Polisi Hasanuddin, serta pimpinan satuan kerja perangkat daerah.

Mengingat masa kerja anggota legislatif yang masih lama, kata Edwin, maka setiap anggota DPRD diingatkan untuk selalu menghadiri agenda-agenda rapat komisi, fraksi, hingga rapat paripurna dewan.

DPD Partai Demokrat Maluku mengusulkan Asri Arman dari dapil V Kabupaten Seram Bagian Barat sebagai anggota DPRD provinsi pengganti antar waktu sisa masa bhakti 2014-2019.

Sekeretaris DPRD Maluku, Roy E. Manuhuttu mengatakan, Asri Arman adalah mantan anggota DPRD Maluku periode 2009-2014 yang diusulkan menggantikan Matheis.

Sementara Matheis yang memulai karir politiknya di Partai Demokrat sejak tahun 2012 dan dilantik sebagai anggota DPRD Maluku periode 2014-2019 pada tanggal 16 September 2014 lalu.

Dalam pemilu legislatif 2014, Partai Demokrat di Maluku berhasil meraih enam kursi di DPRD provinsi, dan almarhum pernah diangkat sebagai ketua fraksi, anggota komisi D, serta anggota badan anggaran DPRD. (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar