Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Kapolres Pulau Ambon dan Pp Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso mengatakan pihaknya akan meminta izin Gubernur Maluku untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jimmy Sitanala, anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah yang diduga menabrak seorang pengojek hingga tewas.
"Sejak pekan kemarin saya sudah tandatangani surat permohonan izinnya kepada gubernur guna mendapat persetujuan dilakukannya pemeriksaan terhadap anggota legislatif tersebut," kata Kapolres di Ambon, Senin (2/4).
Dasar permohonan izin kepala daerah di tingkat provinsi ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi RI nomor 76 tahun 2014 dan polisi tidak menggunakan Undang-Undang MD3 nomor 22 tahun 2018 karena belum disahkan oleh Presiden.
Menurut Kapolres, surat permohonan itu dilayangkan sejak Rabu, (28/3) dan selang satu minggu nanti akan ditanyakan bagaimana respons pemerintah provinsi.
"Kalau belum ada respons, maka kita luang waktu lagi selama satu minggu langsung dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," tandas Kapolres.
Sejauh ini polisi telah meminta keterangan tiga orang saksi, termasuk Stella Mattiputty yang duduk bersama pelaku di dalam mobil saat terjadi kecelakaan lalulintas pada Minggu, (25/3) hingga menewaskan seorang pengojek bernama Fredy Pattirajawane.
Sebelumnya Kasat Lantas Polres setempat, AKP Bambang Surya Wiharga mengatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam menangan kasus ini karena mempertimbangkan dasar hukum apa yang bakalan dipakai, apakah UU MD3 yang baru tahun 2018 atau putusan MK RI nomor 76 tahun 2014.
Akibatnya pelaku yang diduga telah menabrak korban hingga tewas belum bisa diperiksa karena harus berkoordinasi dan konsultas dengan Kapolres maupun Bidang Hukum Polda Maluku. (MP-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar