Senin, 01 Juli 2019

Disdukcapil Ambon Terapkan Layanan Tanda Tangan Elektronik

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ambon akan menerapkan inovasi Tanda Tangan Elektronik guna memudahkan layanan kepada masyarakat. "Dalam waktu dekat kita mulai menerapkan tanda tangan elektronik, prinsipnya kita siap dari segi sistem, tetapi menunggu persiapan perangkat dan jaringan yang disiapkan Dinas Komunikasi dan persandian," kata Kepala Dispendukcapil Ambon, Marsella Haurissa di Ambon, Senin (1/7).
Ambon, Malukupost.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Ambon akan menerapkan inovasi Tanda Tangan Elektronik  guna memudahkan layanan kepada masyarakat.

"Dalam waktu dekat kita mulai menerapkan tanda tangan elektronik, prinsipnya kita siap dari segi sistem, tetapi menunggu persiapan perangkat dan jaringan yang disiapkan Dinas Komunikasi dan persandian," kata Kepala Dispendukcapil Ambon, Marsella Haurissa di Ambon, Senin (1/7).

Ia mengatakan, penerapan tanda tangan elektronik (TTE) menindaklanjuti amanat pasal 5 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan. Penerapan inovasi TTE sebagai upaya memberikan layanan lebih cepat, mudah, dan aman bagi masyarakat yang melakukan pengurusan administrasi kependudukan.

"Tanda tangan elektronik berlaku untuk penerbitan kartu keluarga dan akta kelahiran menggunakan 'quick record code' tanpa ada tanda tangan basah dan stempel dinas. Keabsahan atau kevalidan datanya bisa diketahui dengan memindai menggunakan QR scanner," katanya.

Marsella menjelaskan, TTE pada dokumen kependudukan secara daring masyarakat akan mendapat pelayanan lebih cepat mengingat beberapa prosedur dalam pelayanan dokumen kependudukan menjadi terpangkas.

Setelah diterapkan TTE lanjutnya, pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga tidak lagi perlu sampai Disdukcapil untuk mendapatkan tanda tangan dan stempel dinas.

Setiap orang dapat menginput data langsung dari mana saja tanpa mengantri di Disdukcapil, tetapi proses pengambilan berkas tetap dilakukan di kantor. Kelengkapan data diri berdasarkan hasil input wajib diserahkan ke petugas sebagai syarat pengambilan berkas.

"Saat menginput diharapkan data yang dimasukan sesuai, karena saat pengambilan dokumen harus dilengkapi dengan berkas asli," ujarnya.

Dia mengatakan penerapan TTE pihaknya dapat menandatangani berkas KK maupun Akte kelahiran dimana saja walaupun sementara bertugas di luar daerah.

"Upaya ini mengurangi penumpukan berkas kependudukan sehingga masyarakat akan lebih cepat terlayani," ujarnya. (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar