Tim Kejari Ambon saat di lokasi proyek SPAM Air Kariu |
Proyek senilai Rp1,2 Miliar milik Balai Wilayah Sungai (BWS) Provinsi Maluku yang dilaksanakan pada 2013 lalu terindikasi gagal total.
Pasalnya, sesuai fakta lapangan, ditemukan sejumlah masalah mulai dari instalasi jaringan pipa yang tidak rampung hingga kontraktor berhutang ke pekerja.
Adapun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini adalah Guntar Maha. Sedangkan Kasatker, Yance Pabisa.
Terkait dugaan korupsi anggaran proyek ini, Ketua Komisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Provinsi Maluku, Rudolf A. Lesilolo meminta pihak Kejari Ambon bekerja profesional.
“Saya harapkan pihak Kejaksaan Negeri Ambon bekerja profesional dan meminta agar proses hukum kasus ini segera dituntaskan,” ungkapnya kepada media ini, Kamis (4/7/2019).
Rudolf merasa perlu mendorong hal ini, mengingat hasil investigasi hingga fakta lapangan terkait proyek dimaksud terindikasi gagal total akibat pekerjaan yang tidak rampung.
Apalagi saat proses investigasi ke lokasi proyek, ia bersama salah seorang rekannya Berti Bakarbessy turut serta dalam tim Kejari Ambon.
Karena itu, Rudolf meminta agar penanganan kasus ini berjalan secara fair dan tanpa ada intervensi atau campur tangan pihak lainnya.
Ia bahkan telah menyurati Jaksa Agung dan tembusannya ke beberapa pihak terkait mulai Wakil Jaksa Agung, Jampidsus dan Jamwas Kejagung RI agar memantau langsung jalannya proses hukum dalam kasus ini.
“Jadi segala sesuatunya terang benderang dan bukti-buktinya sudah sangat jelas sehingga kasus ini harus segera diproses hukum,” tegasnya selaku pelapor dalam kasus ini.
Terungkapnya dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat ke Kejari Ambon terkait dugaan korupsi anggaran pembangunan SPAM Desa Rawan Air Negeri Kariu, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Kejari Ambon berkekuatan 8 orang bersama pihak pelapor langsung melakukan investigasi dengan mendatangi lokasi pekerjaan proyek di Negeri Kariu pada Mei 2019 lalu.
Investigasi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelejen Kepala Kejari Ambon No. 04/S.1.10/Dek/05/2019 tertanggal 07 Mei 2019.
Tim Kejari Ambon menggunakan 1 unit speedboat menuju lokasi proyek.
Di lokasi proyek, tim menemukan sejumlah persoalan mulai dari pekerjaan instalasi jaringan pipa air bersih yang tidak rampung bahkan tak tersambung hingga ke bak penampungan atau reservoir.
Selain itu, pengadaan pipa yang tak sesuai spek serta ketidakberesan lainnya.
Bahkan parahnya lagi, hingga kini kontraktor yang dipercaya mengerjakan proyek tersebut yaitu PT. Wialah milik Abdulah Latuconsina masih berutang Rp7 juta kepada para pekerja.
Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp500 juta lebih.
Pantauan media ini, atas hasil investigasi lapangan tersebut, lebih kurang 10 orang yang berkaitan langsung dengan proyek dimaksud telah dipanggil penyidik Kejari Ambon guna dimintai keterangan.
Sementara itu, Kepala Kejari Ambon, Benny Santoso belum berhasil dikonfirmasi terkait kasus ini.
(MP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar