Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Kepala Desa Morekai, Kecamatan Seram Utara Timur di Kabupaten Maluku Tengah, Subejo yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2015/2016 mengaku tidak mengelola dana tersebut secara langsung.
"DD dan ADD yang kelola Sekretaris Desa Asbudi Hasan serta Eli Susanto selaku bendahara," kata Subejo dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Christina Tetelepta didampingi Jenny Tulak dan Jefry Yefta Sinaga selaku hakim anggota di Ambon, Rabu (4/4).
Kemudian yang membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran adalah sekretaris desa lalu dicocokkan dengan bukti kwitansi belanja barang.
Majelis hakim juga mempertanyakan penggunaan anggaran untuk belanja barang yang tidak sesuai program oleh terdakwa, seperti mengambil uang Rp7 juta dari bendahara lalu memberikan bantuan kebakaran kepada warga yang rumahnya terbakar sebesar Rp2 juta.
Terdakwa juga memberikan masing-masing dana Rp2 juta kepada orang lain tanpa disertai bukti kwitansi penerimaan uang dan pembagian uang ini tidak ada dalam rencana anggaran belanja (RAB).
Selain itu, terjadi kelebihan anggaran sebesar Rp82 juta lebih dalam laporan pertanggungjawabab penggunaan dana yang dibuat sekretaris tetapi tidak diketahui terdakwa dan uang itu tidak dikembalikan ke kas desa.
Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim juga sempat menanyakan jaksa penuntut umum kenapa bendahara dan sekretaris desa tidak ditetapkan sebagai tersangka terkait perananan mereka yang memegang anggaran.
JPU Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, El Imanuel mengatakan, Desa Morekai dalam tahun anggaran 2015 menerima ADD Rp86 juta dan dana Desa Rp250 juta.
Kemudian tahun anggaran 2016 mendapat ADD Rp101 juta dan DD sebesar Rp601 juta, namun dalam pengelolaannya diduga terjadi penyimpangan sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp216 juta.
Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan primair.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar