Rabu, 04 April 2018

Gubernur Maluku Belum Terima Surat Izin Periksa Jimmy

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua belum menerima surat izin dari polisi untuk memeriksa anggota DPRD Maluku Tengah, Jimmy Sitanala yang menabrak Fredy Pattirajawane sehingga tewas di desa Passo, kecamatan Baguala, Kota Ambon pada 25 Maret 2018. Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir, dikonfirmasi, Rabu (4/4), mengatakan, belum menerima dari Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease untuk memeriksa Jimmy. "Saya memastikan belum menerima surat izin untuk pemeriksana oknum anggota DPRD Maluku Tengah tersebut," ujarnya.
Ambon, Malukupost.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Maluku, Zeth Sahuburua belum menerima surat izin dari polisi untuk memeriksa anggota DPRD Maluku Tengah, Jimmy Sitanala yang menabrak Fredy Pattirajawane sehingga tewas di desa Passo, kecamatan Baguala, Kota Ambon pada 25 Maret 2018.

Sekda Maluku, Hamin Bin Thahir, dikonfirmasi, Rabu (4/4), mengatakan, belum menerima dari Polres Pulau Ambon dan Pulau - Pulau Lease untuk memeriksa Jimmy.

"Saya memastikan belum menerima surat izin untuk pemeriksaan oknum anggota DPRD Maluku Tengah tersebut," ujarnya.

Dia mengemukakan, jika surat permohonan izin pemeriksaan sudah diterima, maka pasti ditindaklanjuti.

"Saya pasti menindaklajuti karena permohonan izin itu dibutuhkan untuk proses penegakkan hukum, mengingat terkait dengan nyawa manusia yang menjadi korban kecelakaan lalulintas (Lakalantas) tersebut," tandas Sekda.

Sebelumnya, Kapolres pulau Ambon dan pulau - pulau Lease, AKBP Sutrosno Hady Santoso mengemukakan, memproses kasus Lakalantas masih menunggu surat izin Plt Gubernur Maluku.

"Surat permohonannya teah disampaikan pada pekan lalu oleh penyidik Satlantas Polres pulau Ambon dan pulau - pulau Lease," ujarya.

Jimmy akan diperiksa sebagai pelaku penabrakan yang menewaskan redy di lokasi Lakalantas.

Kapolres mengemukakan, izin pemeriksaan anggota DPRD berdasarkan putusan MK No. 76 tahun 2014.

"Kita tidak ke UU MD3, karena itu kan masih gantung, sehingga tetap mengacu pada putusan MK," tegasnya.

Lakalantas itu terjadi di Jl. Sisingamangaraja, tepatnya depan toko Trisula, kawasan terminal transit Passo pada Minggu (25/3), sekitar pukul 05.30 WIT.

Fredy dengan sepeda motor honda Blade DE 3716XX melaju dari arah Passo hendak menuju Suli, kecamatan Salahutu, pulau Ambon, kabupaten maluku Tengah.

Korban berada di depan toko Trisula, muncul Jimmy yang mengendarai mobil honda Brio berwarna merah DE 1579 AH, dengan kecepatan tinggi dari arah desa Suli, selanjutnya menyeruduk Fredy. Korban terlempar dari sepeda motor dan terseret hingga 25 meter. Sedangkan, mobil yang dikemudikan Jimmy masuk ke semak-semak.

Jimmy mengendarai mobil didampingi staf Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Maluku, Stella Matitaputty. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar