Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Penasihat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan korupsi dana proyek peningkatan Puskesmas Desa Uwen Pantai, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, dalam persidangan, Senin menolak keterangan saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejari Piru.
"Alasan pertama, keterangan ahli dari Politeknik Negeri Ambon Wellem Gasperzs yang dihadirkan JPU tidak sesuai dengan BAP," kata PH terdakwa, Abdusyukur Kaliki di Ambon Senin (2/4).
Penolakan tersebut disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor Ambon, Pasti Tarigan didampingi Jenny Tulak dan Jefri Yefta Sinaga selaku hakim anggota.
"Ahli menjelaskan saat turun ke lapangan tidak menemukan adanya papan nama proyek tidaklah benar, karena pada awal pekerjaan fisik telah dipasang dan gudang penampungan matrial juga sudah tidak ada," jelas Abdusyukur.
Dia juga menilai keterangan ahli sudah didikte oleh JPU yang tujuannya untuk memberatkan terdakwa La Saleh selaku kontraktor, Jean Pattimura yang merupakan PPTK dalam proyek tersebut, serta Yohanes Puttileihalat.
"Yang kedua, klien kami telah mengembalikan uang senilai Rp235 juta kepada jaksa dan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku sendiri sudah menyatakan tidak ada unsur kerugian negara dalam proyek ini," tandasnya.
Wellem Gasperzs selaku ahli yang dihadirkan JPU Djidon Talakua dalam persidangan menjelaskan adanya kekurangan volume pekerjaan proyek tersebut yang tidak sesuai gambar, seperti pembuatan tower atau menara air, kemudian kontraktor seharusnya memasang klosed jongkok di kamar mandi tetapi yang dipasang adalah klosed duduk.
Dia juga mengaku saat turun ke lapangan masih menemukan adanya pengerjaan saluran air (drainase), padahal kontrak kerja hanya 120 hari dan sudah lewat waktu serta tidak ada adendum.
Sementara JPU Kejari Piru, Djidon Talakua mengatakan, pada tahun anggaran 2016 lalu Pemkab SBB mengalokasikan dana Rp1,4 miliar untuk mendanai proyek peningkatan Puskesmas Desa Uwen Pantai.
Proyek ini ditangan CV. Sarana Teknik milik terdakwa La Saleh dan terdakwa Jean Pattimura bertindak selaku PPTK, namun uang proyek justeru mengalir ke rekening terdakwa Yohanes Puttileihalat.
Dalam persidangan, terdakwa Yohanes berkilah kalau proyek tersebut hanya menangani proyek yang sebenarnya milik almarhum kakak kandungnya yang menjadi anggota DPRD Maluku saat itu. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar