Senin, 02 April 2018

Polres Ambon Ciduk Sindikat Curanmor

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menciduk empat tersangka pelaku jambret dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beserta belasan unit sepeda motor yang dijadikan sebagai barang bukti. "Kebetulan korban yang dijambret tersangka RA di atas Jembatan Merah Putih adalah seorang pembalap lalu terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya ketangkap. Bertepatan, ada anggota yang sedang patroli di situ langsung mengamankan yang bersangkutan," kata Kapolres P. Ambon dan P.P. Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso di Ambon, Senin (2/4).
Ambon, Malukupost.com - Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease menciduk empat tersangka pelaku jambret dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) beserta belasan unit sepeda motor yang dijadikan sebagai barang bukti.

"Kebetulan korban yang dijambret tersangka RA di atas Jembatan Merah Putih adalah seorang pembalap lalu terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya ketangkap. Bertepatan, ada anggota yang sedang patroli di situ langsung mengamankan yang bersangkutan," kata Kapolres P. Ambon dan P.P. Lease, AKBP Sutrisno Hadi Santoso di Ambon, Senin (2/4).

Setelah dilakukan pengembangan pemeriksaan terhadap pelaku, ternyata ada pengakuan kalau dia bersama sejumlah rekannya sering melakukan Curanmor.

Menurut Kapolres, RA mengaku melakukan Curanmor di lokasi Asrama Militer Batumerah, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) pada 26 Maret 2018 dan lokasi lainnya di Desa Rumah Tiga, Kecamatan Baguala (Kota Ambon) beberapa waktu lalu.

TKP yang di Asrama Militer Batu Merah, pelaku mencuri satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio, sedangkan yang di Rumah Tiga adakah satu unit sepeda motor jenis ME King.

"Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap 18 lokasi penjambretan yang diakui tersangka," kata Kapolres.

Tiga rekan tersangka lainnya berinisial FJ, V, dan IL telah melakukan aksi Curanmor berulang kali pada berbagai lokasi di Pulau Ambon, Masohi, Kabupaten Maluku Tengah, serta Kabupaten Seram Bagian Timur(SBT) dengan barang bukti yang disita sudah 12 unit sepeda motor.

"Mereka ini merupakan sindikat Curanmor dan tidak memiliki pekerjaan tetap serta tidak ada koordinator, kemudian sepeda motor hasil curian dijual kepada orang lain lalu uangnya dibagi rata untuk foya-foya," tandasnya.

Harga jualnya bervariasi Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta, tergantung kondisi sepeda motor yang dicuri dan penjualannya bukan saja di Pulau Ambon tetapi juga ke Saumlaki, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) serta Kota Tual.

Polisi saat ini sedang berangkat ke dua kota tersebut untuk menjemput empat unit sepeda motor yang telah dijual para pelaku, sementara barang bukti lain yang disita polisi diantaranya sejumlah uang tunai, dua buah telepon genggam, tas, serta dompet milik para korban penjambretan.

Kapolres menegaskan, polisi tidak segan-segan melumpuhkan penjambret dan Curanmor dengan timah panas melalui tindakan tegas dan terukur kepada oknum pelaku kejahatan di jalanan.

"Tegas terukur dalam arti melumpuhkan dan kalau melawan bisa mematikan karena itu masyarakat diimbau agar selalu waspada," kata Kapolres. (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar