Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Seorang pemilik akun facebook yang diduga telah menyebarkan ujaran kebencian dilaporkan tokoh masyarakat Kecamatan Teon Nila Serua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Maluku.
"Terlapor berinisial FR alias Fir adalah seorang mahasiswa salah satu universitas negeri di Kota Ambon," kata Dr. Stevin Melay selaku pelapor di Ambon, Kamis (5/4).
Pelapor adalah dosen pada salah satu fakultas di Universitas Pattimura Ambon sedangkan saksi yang mendampingi pelaporan tersebut adalah Dr. Samuel Patra Ritiauw.
Mereka melaporkan tentang dugaan tindak pidana ujaran kebencian melalui media elektronik yang dilakukan Fir melalui akun di facebook.
Menurut Stevin, ujaran kebencian yang disebarkan terlapor sangat menyudutkan dan merugikan warga Kecamatan TNS karena bernada provokatif dan bersifat SARA.
Dalam akun FB terlapor menyatakan bahwa mahasiswa kuliah kerja nyata (KKN) Unpatti Ambon telah dilecehkan oleh warga setempat dengan cara memaksa mereka masuk rumah ibadah yang biasa dimasuki warga dan menyuruh mereka melepaskan hijab.
Para mahasiswa ini juga dipaksa menggantikan marga mereka oleh masyarakat TNS dengan alasan yang tidak rasional, sehingga hal ini membuat mahasiswa KKN tersebut meninggalkan lokasi.
"Postingan seperti ini jelas-jelas sangat merugikan masyarakat TNS sehingga kami membuat laporan resmi ke SPKT Polda Maluku," ujarnya. (MP-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar