Selasa, 06 Agustus 2019

Papua di Komisi Tinggi HAM PBB

Buletinnusa
United Nastion, ist (Img. Emanuel Dump/AFP)
Oleh: A. Ibrahim Peyon, Ph.D. [1] 

Dalam tulisan ini dibahas secara garis besar mengenai sejarah perjalanan masalah Papua sampai di Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB (atau dalam bahasa Inggris: United Nations Commission on Human Rights, disingkat UNCHR) di Genewa, Swiss. Bagaimana orang-orang Papua berjuang hingga masalah Papua sering dibahas di komisi ini, meskipun masalah ini belum menjadi perhatian serius dari komisi PBB ini. Proses panjang itu tidak terlepas dari seorang tokoh Papua bernama John Rumbiak, peran gereja-gereja di tanah Papua dan Westpapua Netzwerk di Jerman sebagai mitra Gereja Kristen Injili di Tanah Papua (GKI-TP).

Mereka telah menggagas dan memperkenalkan isu ini di Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB di Genewa dan lembaga-lembaga gereja dan LSM internasional lain. Mekanisme mana saja isu ini dibahas di komisi ini. Tema-tema ini didiskusikan dalam tulisan ini, khusus di komisi Tinggi HAM di Genewa. Tulisan ini dibangun berdasarkan dokumen tertulis, buku-buku dan interview beberapa tokoh terlibat langsung tahun 1996 sampai sekarang dan mereka mengorganisir pertemuan-pertemuan awal di Jerman, Belanda dan Genewa Swiss.

Situasi Hak Asasi Manusia

Masalah West Papua diperkenalkan di Komisi Hak Asasi Manusia PBB dimulai dari kasus pelanggaran hak asasi Manusia di West Papua. Di mulai dengan sebuah laporan sistematis oleh John Rumbiak di daerah Tembagapura. John Rumbiak investigasi dan penelitian mendalam tentang kasus-kasus operasi militer pada masyarakat Amungme sejak Juni 1994 sampai Mei 1995. Laporan itu dimulai dari kasus kekejaman militer 9 Oktober 1994. Di mana Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) siksa, aniaya dan bunuh orang-orang Amungme di areal Freeport.

Setelah laporan selesai, John Rumbiak mendesak gereja-gereja di Papua ambil tanggung jawab khususnya GKI-TP, Katolik dan Kingmi Papua. Laporan itu kemudian dilaporkan oleh Uskup Jayapura Herman Munninghoff 3 Agustus 1995. Laporan ini mendapat perhatian publik nasional dan internasional yang luas. Pemerintah Indonesia mendapat tekanan luar biasa. Berbagai dukungan dan desakan itu mendorong John Rumbiak membentuk sebuah Lembaga Hak Asasi Manusia disebut Irian Jaya Working Group for Justice and Peace (IJWGJP) kemudian menjadi ELSHAM Papua. Pendirian Lembaga ini didukung oleh Keuskupan Jayapura, Gereja Kristen Injili di Tanah Papua (GKI-TP) dan Gereja Kingmi Papua.

Dalam mendukung ELSHAM dan mobilisasi kerja-kerja pelanggaran Hak Asasi Manusia telah dibentuk Lembaga-lembaga Hak Asasi Manusia berbasis gereja semisal SKP keuskupan Jayapura, Bidang Keadilan, Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPAC) tahun 2000 di kantor Sinode GKI-TP, kemudian disusul Departemen HAM Sinode Kingmi Papua dan Departemen HAM Persekutan Gereja-Gereja Baptis Papua.

Pada tahun 1996, Vereinte Evangelische Mission/ United Evangelist Mission (VEM/UEM) dan gereja-gereja mitra di Jerman atas permintaan GKI-TP telah dibentuk Westpapua Netzwerk. Lembaga ini diinisiasi oleh Misionaris, pendeta Dr. Siegfried Zöllner dan dijalankan oleh seorang perempuan di kota Bochum. Tahun 2000 setelah pendeta Zöllner pensiun diambil alih Westpapua Netzwerk dan kantornya dipindahkan di Wuppertal. Sejak itu Westpapua Netzwerk didukung VEM dan lembaga-lembaga HAM dan lembaga masyarakat pribumi advokasi masalah Papua itu di komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB di Genewa.

Selain di Genewa, Westpapua Netzwerk juga selalu advokasi kasus hak asasi manusia mengenai West Papua di Jerman. Tiap tahun dilakukan pertemuan dengan mengundang orang Papua khususnya warga anggota Gereja Kristen Injili di Tanah Papua (GKI-TP) sebagai nara sumber kondisi aktual di Tanah Papua. Setiap dua tahun sekali para tamu orang Papua itu bertemu dengan pihak-pihak terkait termasuk pemerintah dan anggota parlemen di Berlin. Kegiatan yang sama dilakukan dalam pertemuan 13-15 Mei 2019 di Berlin, di mana para tamu yang diundang untuk kunjungi di tempat-tempat itu, seperti yang dipublikasi oleh Victor Yeimo di media sosial setelah bertemu pihak-pihak itu. Kegiatan macam ini hal biasa di negara ini dan orang-orang dari gereja kami (GKI-TP) biasa berkunjung di tempat-tempat itu tetapi mereka tidak dipublikasikan, bagi mereka publikasi tidak penting. Ada bagian yang bisa dipublikasi dan ada bagian lain tidak karena bersifat strategi. Kegiatan diplomasi itu strategi maka tidak dipublikasi dan tidak dijadikan bahan promosi. Bila dipublikasi dan dijadikan bahan promosi telah merusak strategi perjuangan. Bagian itu perlu diperhatikan oleh kita semua.

Papua Diperkenalkan di Komisi HAM PBB

Pertama kali pelanggaran HAM Papua dapat perhatian tahun 2000 di Komisi Tinggi HAM PBB, di mana John Rumbiak membacakan satu statemen dalam sidang Komisi HAM PBB. Dia didukung oleh gereja Rheinland di Jerman Tengah. Sejak tahun 2000 pendeta Zöllner tiap tahun ke Genewa untuk mengikuti kegiatan di sana dan dalam kesempatan itu pendeta Siegfried Zöllner bertemu dengan Claudia Zoller, kemudian diperkenalkan masalah HAM Papua. Claudia Zoller adalah seorang Swiss dan memiliki akses luas di Komisi Tinggi HAM PBB di Jenewa. Claudia Zoller kemudian dibentuk Geneva for Human Rights-Global Training berbasis di Swiss. Lembaga ini diagredasi oleh Komisi HAM PBB dengan tugas khusus melakukan pelatihan HAM secara global.

Claudia Zoller sangat tertarik dengan kasus pelanggaran HAM di West Papua. Pendeta Siegfried dan Claudia disepakati bahwa perlu dikirim seorang Papua ke Komisi Tinggi HAM PBB untuk dipelajari dokumen-dokumen sejarah Papua dan diperdalam pemahaman HAM dalam mekanisme PBB. Claudia bersedia fasilitasi seorang Papua di Komisi HAM PBB melalui lembaganya. Pendeta Siegfried Zöllner mengusulkan Pendeta Socratez Sofyan Yoman, dan akhirnya Socratez Yoman 'lah orang Papua pertama yang belajar di UN selama enam bulan.

Sejak itu, Claudia Zoller terlibat secara aktif dalam advokasi masalah Hak Asasi Manusia di West Papua bekerja sama dengan ELSHAM, lembaga-lembaga HAM berbasis gereja dan lembaga lain di Papua. Claude Zoller sudah pernah ke Papua dan melakukan pelatihan HAM bagi para aktivis. Keterlibatan berbagai pihak dan lembaga-lembaga HAM dan gereja itu dapat diperkenalkan masalah West Papua kepada komisi Tinggi HAM PBB di Genewa. Lembaga-lembaga itu secara rutin menyelenggarakan Side Event dan sidang di Komisi HAM PBB tentang masalah pelanggaran HAM di West Papua. Berbagai aktivitas itu tidak banyak diketahui oleh publik di West Papua karena publikasi media sangat terbatas waktu itu. Berbeda dengan beberapa tahun terakhir ini, semua informasi bisa diakses sangat cepat karena akses berbagai media sosial.

Berbagai lembaga hak asasi manusia internasional yang menjadi perhatian masalah West Papua itu bersatu dalam sebuah lembaga bayung disebut Faith Based Network on West Papua tahun 2002/2003 dan sekretariat lembaga ini dipusatkan di Belanda. Beberapa tahun kemudian Belanda tidak mau membiayai lembaga ini dan akhirnya ditutup, karena Indonesia selalu mencurigai bahwa Belanda dukung masalah West Papua. Setelah Westpapua Netzwerk dipimpin oleh Kristina Neubauer tahun 2009, kantor Faith Based Network on West Papua dipindahkan ke Wuppertal di Jerman. Semua data pelanggaran HAM dikendalikan dari Jerman. Tahun 2013 Kristina promosikan posisi baru di UEM dan Norman Voß pimpin Westpapua Netzwerk. Kemudian Norman Voß gagas pembentukan the International Coalition for West Papua (ICP) tahun 2013 dan Norman Voß sendiri dipercayakan memimpin ICP sampai sekarang.

ICP adalah lembaga kualisi dari berbagai lembaga hak asasi manuai yang berbasis kepercayaan dan masyarakat sipil. Lembaga ini dibentuk setelah kampanye kemerdekaan West Papua mendapat dukungan secara luas di dunia internasional. Kampanye internasional secara global ini dilakukan tuan Benny Wenda melalui Free West Papua Campaign. Kemudian dilahirkan kelompok partai-partai gabungan di Parlemen Inggris, International Parliamentarian for West Papua (IPWP) dan International Lowers for West Papua (ILWP) dan kemudian diikuti International Academic for West Papua (IAWP) diluncurkan ULMWP di Australia.

Melihat perkembangan kampanya politik Free West Papua Campaign itu, lembaga-lembaga gereja dan organisasi sipil internasional bergabung dan dibentuk sebuah lembaga gabungan untuk advokasi masalah HAM secara bersama. Kemudian dibentuk ICP. Anggota-anggota ICP terdiri dari 15 lembaga:
  1. Asia Human Rights Commission, 
  2. Christian Solidarity Woldwide, 
  3. Dominicans for Justice and Peace, 
  4. Franciscans International, 
  5. Geneva for Human Rights-Global Training, 
  6. Lutheren World Federation, 
  7. Mensen mit een Missie, 
  8. Mission 21, 
  9. Pax Romana, 
  10. Tapol, 
  11. United Evangelical Mission, 
  12. Uniting Church, 
  13. Viva International, 
  14. Westpapua Netzwerk, 
  15. dan World Council of Churches.
Setelah ICP dibentuk secara aktif advokasi masalah hak asasi manusia di Komisi Tinggi HAM PBB dalam bentuk laporan, side event dan baca statemen di dalam sidang Komisi Hak Asasi Manusia. ICP memperoleh akses lebih luas karena sebagian organisasi anggotanya sudah teragredasi di PBB maka mereka mempunyai hak untuk menyelenggarakan side event dan terlibat di dalam sidang-sidang resmi. Lembaga-lembaga anggota ICP itu sering mengundang orang-orang Papua dan diberikan kesempatan untuk berbicara dalam forum-forum PBB di Genewa. Sebagai contoh tahun 2000 John Rumbiak diundang untuk dicakan statemen di sana dan orang-orang Papua di Belanda juga sering hadir di sana semisal John Yoku, Leoni Tanggahma dan Grace Rumbiak.

Tahun 2005 tuan Benny Wenda diundang untuk berbicara dalam sidang Komisi HAM PBB tersebut. Kemudian Benny tidak terfokus pada kondisi HAM komisi ini karena lebih berkonsentrasi pada kampanya politik untuk kemerdekaan Papua melalui Free West Papua Campaign. Dia melihat pelanggaran hak asasi manusia sebagai akibat dari pelanggaran status politik West Papua. Sejak itu banyak orang aktivis Papua diundang di sana untuk berbicara dalam Side Event maupun dibacakan statemen di dalam sidang. Tahun 2018 saudari Korain diundang untuk berbicara dalam forum-forum itu. Terakhir 2019 ini tuan Victor Yeimo dan Veronica Koman diundang untuk berbicara di side Event dan sidang komisi di situ. Jadi, kegiatan-kegiatan mengenai West Papua di Komisi tinggi hak asasi manusia PBB itu dilakukan tiap tahun dimulai sejak tahun 2000 sampai sekarang ini dan masih berlanjut tahun-tahun akan datang. Kita berharap agar akan menjadi perhatian serius dari komisi ini.

Side Event dan Sidang

Di Komisi Tinggi Hak Asasi Manusia PBB berlaku mekanisme-mekanisme tertentu. Mekanisme-mekanisme itu diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai persoalan hak asasi manusia di seluruh dunia. Di bagian ini dibahas hanya tiga mekanisme yang berlaku di komisi ini. Di mana dalam mekanisme-mekanisme itu sering disalurkan aspirasi bangsa Papua di PBB.
  • Pertama, side Event adalah sebuah mekanisme yang berlaku dalam berbagai organisasi-organisasi resmi internasional termasuk PBB. Kegiatan Side Event diselenggarakan untuk bahas isu-isu tertentu yang tidak masuk dalam agenda resmi. Dalam mekanisme PBB side Even diselenggarakan oleh negara anggota PBB, Lembaga keagamaan dan NGO yang sudah teragredasi di dalam PBB. Dalam Side Event itu diundang perwakilan negara anggota PBB atau lembaga-lembaga lain yang sudah teragredasi dalam PBB. Dengan tujuan untuk promosikan isu-isu HAM tertentu yang tidak mendapat perhatian resmi dalam mekanisme resmi semisal sidang resmi. Dalam promosikan masalah Papua kegiatan side Event ini dimulai sekitar tahun 2000-an dan terakhir dilaksanakan pada Maret 2019 lalu.
  • Kedua, statemen dalam sidang. Dalam sidang ini diikuti delegasi resmi negara-negara anggota, lembaga agama dan NGO teragredasi. Dalam sidang lembaga keagamaan dan NGO ini memiliki kesempatan berbicara atau mengangkat masalah-masalah tertentu. Agar dapat menjadi perhatian negara-negara anggota dalam sidang itu. Lembaga keagamaan dan NGO boleh mengundang pihak-pihak yang mengalami masalah pelanggaran HAM tersebut dan diberikan kesempatan kepada mereka untuk membacakan statemen politik dalam sidang itu. Di sini kapasitas NGO hanya sebatas menyatakan hal yang menjadi keprihatinan mereka kepada negara-negara anggota PBB. Mereka tidak memilki hak suara seperti negara, misalnya hak pemungutan suara dalam sidang, karena berhak hanyalah negara-negara anggota.
  • Ketiga, delegasi resmi negara. Suara delegasi resmi negara dalam sidang mewakili negara resmi maka menjadi perhitungan dari negara-negara anggota lain dalam sidang. Delegasi negara resmi bawa masalah HAM tertentu dan dia berbicara sebagai sikap negara secara resmi, maka menjadi perhatian serius dari negara-negara anggota lain. Delegasi suatu negara berhak mengundang pihak-pihak yang menjadi korban HAM dan pihak yang diperjuangkan kemerdekaan secara politik. Bila negara itu sudah mengambil keputusan untuk mendukung perjuangan politik suatu teritori tertentu, pihak-pihak yang diundang itu diagredasi dalam delegasi resmi negara itu. Tetapi, mereka (pihak yang diundang) tidak bisa diberikan hak dan kesempatan untuk dibacakan statemen politik dalam forum-forum itu. Mereka (pihak diundang) boleh masuk dalam sidang, mendengarkan dan mengikuti proses dalam forum itu. Karena mereka mewakili negara resmi, maka yang berhak bicara adalah delegasi negara itu sendiri sebagai sikap resmi atas nama negara.
Dalam sidang komisi HAM di Jenewa maupun sidang umum PBB di New York misalnya, delegasi negara Vanuatu dan Salomon Islands selalu mengundang para pemimpin the United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan disagregasi dalam delegasi resmi negara mereka. Para pemimpin ULMWP itu boleh masuk di dalam sidang dan mengikuti proses sidang dalam forum itu, tetapi mereka tidak bisa mendapatkan hak dan kesempata untuk berbicara dalam forum itu. Karena pernyataan dalam sidang itu adalah pernyataan pemerintah resmi sebagai sikap negara resmi. Dengan gambaran itu dapat terlihat bobot dan signifikasi nilai politik diantara sikap Non-Gaverment Organisation (NGO) dan sikap negara resmi dalam forum PBB.

Pakar PBB

Di dalam mekanisme PBB memiliki sejumlah ahli yang berkompeten mempunyai tugas khusus untuk melakukan penilitian, investigasi, advokasi dan penilaian terhadap isu-isu khusus. Para ahli itu mempunyai pengetahuan luas, keahlian dan kompetensi tinggi dalam isu-isu khusus semisal ahli dalam isu-isu rasis, kebebasan ekpresi, ahli genocide atau pemusnahan, ahli ibu dan anak, ahli kekerasan dengan isu agama, ahli terorisme dan sebagianya. Para ahli ini terdiri dari para profesor dari Universitas, ahli hukum atau orang-orang tertentu yang sudah lama terlibat dalam isu-isu khusus. Mereka ini dipilih, ditunjuk atau diangkat sebagai ahli PBB.

Mereka ini berfungsi sebagai mata, tangan atau telinga dari PBB untuk melakukan penelitian, penilaian dan atau analisa masalah-masalah yang ada di negara-negara anggota PBB. Penilitian, penilaian dan analisa para ahli itu disampaikan dalam mekanisme-mekanisme seperti sidang komisi atau sidang umum. Berdasarkan laporan itu PBB melakukan pertimbangan untuk mengambil keputusan tertentu.

Dalam kasus West Papua beberapa tahun terakhir ini sudah mendapat perhatian oleh para ahli tersebut seperti ahli rasisme, ahli ekonomi social dan budaya, ahli kebebasan ekspresi, akhli perempuan dan anak, ahli impunitas dan kekerasan. Semisal pelapor ahli khusus UN Mr. Maina Kiai mengenai kebebasan berkumpul secara damai dan berserikat tahun 2016 dan empat ahli UN Januari 2019 lalu seruhkan penyelidikan independent terhadap praktis rasisme Indonesia di Papua. Mereka menyoroti polisi Indonesia gunakan ular serang psikologi dan interegasi saudara Lokon, seorang aktivis KNPB di Wamena. Hal ini bertanda praktik rasisme luas di Papua. Laporan macam ini dilakukan berdasarkan penelitian dan dilaporkan dalam sidang-sidang komisi dan mekanisme PBB lain. Hal ini merupakan satu langkah lebih maju, meskipun PBB tidak mengambil tindakan terhadap laporan-laporan para ahli itu.

Negara-Ngera Anggota

Tercatat 193 negara anggota PBB. Negara-negara ini memiliki hak dan kewajiban yang sama, baik negara besar maupun negara kecil. Misalnya salah satu hak adalah tiap negara berhak menjadi anggota PBB, hak melibatkan diri dalam berbagai mekanisme yang berlaku di PBB, hak untuk menghadiri dalam berbagai sidang dan forum, hak menyapaikan pendapat, sanggahan dan hak untuk membela diri. Hanya satu hak tidak bisa mendapatkan semua negara anggota PBB yaitu menjadi negara anggota tetap pertahanan dan keamanan atau negara-negara mempunyai hak Veto hanya lima negara yaitu: Amerika Serikat, Inggris, Rusia, Cina dan Prancis. Negara-negara lain hanya bisa menjadi anggota tidak tetap secara bergilir selama dua tahun.

Selain hak, negara-negara anggota juga memiliki kewajiban untuk menaati semua aturan dan mekanisme yang berlaku di PBB. Kewajiban untuk menghargai sesama anggota, kewajiban untuk menjaga ketertiban dan kedamaian dunia, kewajiban untuk mengatasi konflik yang ditimbulkan di dalam suatu negara, atau diantara negara anggota. Kewajiban untuk membela dan mengangkat suara dari kelompok minaritos non states, komunitas di daerah-daerah konflik, rakyat di daerah-daerah yang dicaplok, diduduki dan dijajah kekuasaan asing.

Dalam posisi ini, semua negara anggota mempunyai hak yang sama untuk menyampaikan pendapat dan mengangkat isu-isu tertentu termasuk pelanggaran hak asasi manusia dan penentuan nasib sendiri di suatu teritori. Semua sudah dijamin dalam hukum-hukum PBB dan konvensaun internasional lain. Semua suara negara anggota dapat didengar, ditanggapi dan diterima oleh negara-negara anggota lain. Dalam posisi inilah Vanuatu dan negara-negara kecil di Pasifik selalu membawa masalah West Papua dalam berbagai sidang di PBB. Karena Vanuatu dan negara-negara di Pasifik itu dijamin oleh hukum PBB.

Dalam posisi itu pula Vanuatu dan negara-negara Pasifik itu secara resmi mengangkat pelanggaran hak asasi manusia dan penentuan nasib sendiri bangsa West Papua di komisi hak asasi manusia di Genewa Swiss maupun di sidang umum PBB di New York. Dalam kapasitas itu pula Vanuatu fasilitasi ketua ULMWP menyerahkan petisi bangsa Papua 1,8 juta tuntutan referendum West Papua. Petisi itu diserahkan tuan Benny Wenda tanggal pada 25 Januari 2019 kepada Michelle Bachelet ketua Komisi Tinggi HAM PBB. Tuan Benny Wenda menyerahkan petisi itu dalam kapasitas sebagai ketua ULMWP dan anggota delegasi resmi negara Vanuatu. Agenda referendum dan kemerdekaan West Papua didukung penuh oleh negara-negara resmi, petisi itu akan tetap tinggal di Komisi Tinggi HAM dan juga di komisi dekolonisasi yang telah diserahkan 2017 sebelumnya, dan petisi itu akan menjadi dasar proses masalah West Papua di dalam mekanisme Perserikatan bangsa-Bangsa. Indonesia boleh menghambat petisi itu dalam proses untuk membela kepentingannya, tetapi Indonesia tidak berhak batasi dan keluarkan petisi itu secara sepihak dari PBB.

Di sinilah poin utama, mengapa Indonesia bereaksi keras setelah Vanuatu menyerahkan petisi itu di Genewa pada 25 Januari 2019. Penyerahan petisi ini memiliki nilai politik sangat tinggi dalam sejarah perjuangan bangsa Papua. Petisi ini telah memotong semua akses mengenai masalah West Papua di Komisi Tinggi HAM selama ini. Di mana para aktivis hak asasi manusia dan organisasi-organisasi HAM selalu membawa masalah HAM di lembaga ini. Bicara Hak Asasi manusia berarti sebatas hanya untuk menghentikan kekerasan negara, menghargai martabat manusia dan menghormati hak hidup demi perbaikan demokrasi Indonesia sebagai negara anggota. Bicara Hak Asasi Manusia adalah membantu dan mengingatkan Indonesia sebagai negara anggota untuk menaati hukum-hukum PBB yang sudah ikut disetujuinya. Di mana hukum-hukum itu sebagian sudah diretifikasi, tetapi tidak diterapkan pemerintah Indonesia secara nyata dalam masyarakat. Bicara hak asasi Manusia adalah bukan bicara status politik dan kemerdakaan bangsa Papua.

Penyerahan petisi di Komisi Tinggi HAM di Genewa adalah gerakan politik dan penentuan nasib sendiri. Penyerahan petisi ini telah diputuskan akses NGO yang hanya berbicara sebatas perbaikan demokrasi dan hak asasi Manusia. Poin ini menjadi dasar, mengapa NGO-NGOs itu tidak mau bekerja sama dan tidak mau mengakui ULMWP sebagai lembaga politik resmi bangsa West Papua. Mereka melakukan kegiatan-kegiatan tandingan dan mengundang pihak-pihak yang bisa diajak kerja sama atau menjadi afiliasi dengan mereka. Dengan maksud untuk mendorong agenda dialog Jakarta-Papua sebagai win-win solution dan memperbaiki demokrasi Indonesia dan dipertahan kolonialisme Indonesia di West Papua.

(Baca artikel ini: Dialog Jakarta-Papua Agenda Menghancurkan ULMWP Dan Dukungan Internasional)

Kondisi inilah telah digambarkan dalam beberapa pertemuan di Eropa terakhir ini, seperti di Genewa, Jerman dan Belanda. Dalam pertemuan-pertemuan ini dikendalikan oleh individu-individu tertentu dari NGO-NGOs di Genewa. Individu-individu ini memiliki akses langsung dengan Indonesia dan mereka telah keluarkan agenda ULMWP yang didukung dan diusulkan oleh Westpapua Netzwerk di Jerman. Alasan mereka, ULMWP lembaga politik. Pada sisi lain NGO-NGOs ini kerja sama dengan Jaringan Damai Papua (JDP) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan mendorong agenda dialog Jakarta-Papua. Dialog adalah agenda politik dan bukan agenda hak asasi manusia.

Berdasarkan data dari para informan kita, lembaga-lembaga itu tidak membahas sedikit pun mengenai ULMWP dalam pertemuan-pertemuan mereka di Jerman dan Belanda. Dalam pertemuan-pertemuan itu selalu dihadiri oleh orang-orang Indonesia berbasis di Genewa dan juga tamu-tamu mereka yang diundang dari Jakarta. Baik dari NGO di Jakarta maupun LIPI, individu-individu itu berperan aktif dengan NGO-NGO dari Swiss untuk kontrol agenda. Kondisi ini digambarkan dalam beberapa pertemuan di Genewa dan Berlin yang tidak dibahas mengenai posisi dan agnda ULMWP.

Sebaliknya mereka undang oleh JDP dan LIPI untuk mendorong agenda dialog Jakarta-Papua. Kondisi ini digambarkan sebagai kelompok tandingan ULMWP dengan mendorong agenda tandingannya dialog Jakarta-Papua. Posisi ULMWP yang diangkat dalam pertemuan Berlin adalah Dr. Fransina Yoteni sebagai duta Gereja Kristen Injil di Tanah Papua (GKI-TP). Dia membacakan surat gembala dari para ketua sinode empat gereja besar di Tanah Papua, bahwa gereja-gereja di Papua telah diberikan legitimasi penuh kepada ULMWP sebagai lembaga politik resmi bangsa Papua. Pernjelasan pendeta Dr. Fransina Yoteni ini mengubah suasan pertemuan dan akhirnya dalam resolusi tuan Victor Yeimo membela ULMWP sebagai lembaga representatif di tingkat internasional. Pihak NGO bangun kondisi ini untuk melemahkan posisi petisi 1.8 juta diserahkan di Komisi tinggi HAM PBB di Genewa dan Komisi Dekolonisasi PBB di New York tersebut. Karena petisi itu telah memotong agenda-agenda NGO mengenai perbaikan hak asasi manusia dan demokrasi Indonesia itu.

Baca juga artikel ini:
  1. Petisi Referendum Kembalikan Papua di PBB
  2. Petisi Referendum Delegitimasi Pendudukan Indonesia di Papua
Lembaga-lembaga HAM adalah pekerja kemanusiaan dan bukan lembaga politik. Posisi ini sangat penting untuk advokasi kekerasan dan hak asasi manusia. Pekerjaan hak asasi manusia itu sama pentingnya dengan perjuangan kemerdekaan nasional. Posisi ini dapat dihargai selama mereka tidak terlibat dalam agenda politik tertentu, bekerja secara independent dan terfokus pada agenda utama mereka mengenai hak asasi manusia. Data-data pelanggaran hak asasi manusia dari mereka itu dapat memberikan konstribusi dalam advokasi politik dan perjuangan kemerdekaan nasional. Dengan data-data itu dapat membangunan kesadaran internasional mengenai perjuangan politik bangsa Papua.

Kondisi-kondisi itu telah menjadi ancaman bagi pemerintah Indonesia, karena itu pihak Indonesia terlibat dengan berbagai cara untuk menghambat kemajuan-kemajuan itu dan berusaha mengalihkan agenda referendum ke dalam agenda dialog Jakarta-Papua atau diubah dengan terminologi perundingan di luar mekanisme PBB. Perundingan adalah negosiasi antara dua pihak dalam isu-isu tertentu untuk mencari solusi. Perundingan diluar mekanisme PBB adalah suatu negosiasi yang difasilitasi oleh negara, organisasi dan atau individu tertentu di luar dari suatu resolusi dalam sidang umum PBB. Salah satu contoh perundingan model ini adalah perjanjian Indonesia-Gerakan Aceh Merdeka di Hensiky, Firlandia tahun 2005. Perundingan seperti ini akan menjadi sulit untuk memperoleh kemerdekaan dari kolonial. Karena perundingan itu tidak dijamin dan tidak masuk dalam mekanisme PBB, maka secara otomatis perundingan itu tidak tercatat dalam agenda PBB. Dengan kata lain perundingan itu tidak terdaftar sebagai sebuah resolusi PBB, dengan demikian secara otomatis perundingan itu tidak diakui oleh negara-negara anggota PBB. Kemudian orang-orang di daerah itu ingin merdeka, mereka harus lobi kembali negara-negara anggota PBB untuk mendapat dukungan suara dalam sidang umum PBB.

Berbeda bila suatu perundingan dilakukan dalam mekanisme PBB. Di mana negara-negara sponsor mengajukan proposal resolusi di dalam sidang umum PBB dan berdasarkan proposal itu dilakukan pemungutan suara negara anggota bila suara mayoritas negara anggota mendukung kelompok perjuangan maka didaftarkan di komisi dekolonisasi sebagai daerah tak berpemerintahan sendiri dan siap melakukan referendum. Metode lain adalah negara pendukung telah diajukan proposal resolusi dalam forum PBB maka dilakukan perundingan antara kekuasaan kolonial dan kelompok terjajah yang difasilitasi PBB, kemudian menghasilkan perjanjian tertentu. Berdasarkan perjanjian itu menghasilkan dua kemungkinan: pengakuan kedaulatan dan atau dilakukan referendum untuk mengukur suara mayoritas masyarakat di daerah koloni tersebut. Tiga metode terakhir ini disebut proses penyelesaian melalui mekanisme PBB, dan tiga metode inilah diinginkan dan dituntut bangsa Papua untuk menyelesaikan status politik bangsa Papua. ULMWP mendapat mandat untuk memperjuangkan status politik bangsa Papua melalui tiga metode ini dalam mekanisme PBB.



Indonesia dengan Agendanya

Melihat perkembangan ini pihak Indonesia berusaha dengan berbagai cara untuk masuk dalam organisasi-organisasi itu. Selain diplomat resmi Indonesia di Komisi HAM untuk memantau dan counter isu Papua di komisi ini, beberapa organisasi dan individu-individu tertentu sudah masuk dalam jaringan-jaringan itu untuk kontrol isu Papua. Sebelum ICP dibentuk keterlibatan aktor-aktor Indonesia terbatas dan kebanyakan mereka Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HAM di Jakarta merupakan mitra dari organisasi-organisasi itu. LSM-LSM ini juga terlibat langsung dalam advokasi masalah pelanggaran hak asasi Manusia di Papua sebagai mitra organisasi-organisasi internasional itu.

Berbeda dengan orang-orang yang menjadi misi resmi pemerintah dan para intelejen negara yang selalu memantau, mengikuti dan mengontrol agenda-agenda dari organisasi hak asasi manusia itu. Dalam berbagai pertemuan di Eropa semisal di Jerman, Swiss dan Belanda selalu diikuti oleh misi Indonesia. Mereka biasa hadir dalam pertemuan dan mengikuti dua atau tiga jam kemudian pergi tinggalkan pertemuan itu. Salah seorang sering mengikuti pertemuan-pertemuan ini adalah Adriana Elisabeth dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Saya melihat dia dua kali di Jerman dan beberapa kali mendapat informasi dari informan.

The International Coalition for Papua (ICP) bukan lembaga politik untuk memperjuangkan kemerdekaan Papua, melainkan lembaga HAM yang terfukus advokasi mengenai kemanusiaan. Tetapi, ICP selalu diikuti oleh misi pemerintah Indonesia, LIPI dan agen-agen mereka. Pemantauan dan keterlibatan orang-orang LIPI dalam kegiatan-kegiatan ICP ini bertujuan untuk mendorong agenda dialog Jakarta-Papua. Sebuah agenda yang telah diperjuangkan sudah lama oleh JDP dan LIPI.

Dua kegiatan menjadi parometer adalah pertemuan di Jenewa Maret 2019 dan di Berlin Mei 2019. Mengapa dua kegiatan ini penting pihak Jakarta terlibat untuk kontrol agenda? Hal ini terkait dengan kunjungan delegasi Dewan Gereja-Gereja dunia/ World Church Council (WCC) di Papua bulan Februari 2019 lalu. Bagi JDP dan LIPI, kunjungan delegasi WCC ini momentum terpenting untuk diloloskan agenda dialog menjadi rekomendasi resmi WCC. Meski misi dialog itu pun sudah direkomentasi dalam surat pengembalaan dari empat pemimpin gereja di Papua. Bagi JDP dan LIPI melihat ini sebagai memontum yang sudah lama diperjuangkan itu. Dengan rekomendasi WCC diharapkan ULMWP terima agenda itu.

Pandangan ini yang diwakili dalam dua pertemuan itu. Berita yang dipublikasi pertemuan di Jenewa tidak dibicarakan sama sekali mengenai ULMWP dan agenda petisi yang sudah diterima resmi oleh ketua komisi Tinggi HAM 25 Januari 2019 lalu. Pertemuan ini berusaha menghindar dari agenda politik dan keberadaan ULMWP sebagai lembaga resmi bangsa Papua. Berbeda dengan pertemuan di Berlin. Dalam pertemuan ini para pembicara dari ICP dan LSM mitra mereka dari Jakarta hampir semua diarahkan pada resolusi konflik dan dialog. JDP dan LIPI diwakili Pamungkas secara berapi-api berbicara dialog Jakarta-Papua sambil kampanye pembangunan presiden Joko Wijojo (Jokowi) di Papua. Dr. Pamungkas mengatakan jalan trans Sorong-Merauke sudah terkoneksi dan itu satu contoh dari keberhasilan Jokowi. Pernyataan ini sebenarnya tidak realistis karena jalan dimaksud tidak dibangun dan tidak terkoneksi. Pernyataan Pamungkas ini oleh orang Sentani bilang: „ah ko tipu mo, tipu-tipu ja“ pak doktor.

Disebutkan di atas, bahwa pendeta Dr. Fransina Yoteni telah dibacakan surat gembala dari empat gereja yang diberikan legitimasi pada ULMWP maka suasana telah berubah. Satu-satunya tuan Victor Yeimo sendiri tampil dengan agenda politik Papua Merdeka dan berbicara tentang agenda referendum. Victor juga Counter informasi tidak benar disampaikan oleh Pamungkas tersebut. Mengapa disebut dua pertemuan ini penting bagi Indonesia dan LIPI? Karena mereka melihat ICP sebagai pintu masuk untuk mengetahui bergerakan aktivis Papua Merdeka terutama dalam rumah United Liberation Moverment for West Papua (ULMWP) dan sekaligus sebagai pintu masuk untuk dorong agenda mereka. Hal itu menjadi dasar kehadiran delegasi Indonesia dengan jumlah besar dalam pertemuan di Berlin.

(Baca ini: ULMWP: Jawaban Penderitaan dan Sejarah Perjuangan Bangsa Papua)

Akhirnya, yang diharapkan oleh kelompok tersebut telah terjadi dalam pertemuan 23-28 Mei 2019 di Genewa, di mana WCC merekomendasikan dialog politik antara Jakarta dengan ULMWP sebagai lembaga politik resmi bangsa Papua. Rekomendasi WCC itu kemudian telah dikendalikan dengan baik oleh pemimpin ULMWP dalam pertemuan dengan para anggota Parlemen partai Gabungan di gedung Parlemen Inggris pada 12 Juni 2019. Dalam pertemuan in Dewan Gereja-Gereja Dunia menyatakan mendukung penentuan nasib sendiri bagi West Papua. Dewan Gereja Dunia berbicara tentang kebenaran, kasih, keadilah dan perdamaian, mereka tidak bisa biarkan umat kristen di Papua disiksa di atas tanah mereka sendiri. Karena itu WCC mendukung penentuan nasib sendiri bangsa Papua. Agenda politik dialog Indonesia itu berhasil dikendalikan dengan baik oleh ketua ULMWP dan perlu kita terus kawal bersama di masa depan. Karena kolonial selalu mempunyai banyak strategi dan didukung dengan berbagai sumber daya dimiliki negara itu. | Baca ini: Jubir ULMWP: Standing Position ULMWP Jelas, Gereja Perlu Mendukung
____________
[1]Penulis adalah lulusan Cum Laude Munich of University dan Dosen Anthropologi Uncen.


Posted by: Admin
Copyright ©tabloid-wani.com "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar