Kamis, 15 Agustus 2019

Peringati 56 Tahun Perjanjian New York, FRI-WP dan KMP Ternate Direpresif

Buletinnusa

Massa aksi Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) dan Komunitas Mahasiswa Papua (KMP) Kota Ternate saat akan dibubarkan paksa oleh aparatus keamanan negara didepan Pasar Higienis Tradisional Kota Ternate, pada Kamis (15/08/2019) Foto: Ajun


Ternate -- Sejumlah mahasiswa yang menggelar aksi memperingati 56 tahun Perjanjian New York (New York Argeement) di depan Pasar Barito Tradisional, Kota Ternate, Maluku Utara, pada Kamis, 15 Agustus 2019 sore tadi, direpresif dan diangkut ke Polres Kota Ternate.

Para demonstran itu berasal dari Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Komunitas Mahasiswa Papua (AMP), dan seorang Individu dari Punk.

Pantauan media ini, aksi yang berlangsung sekitar 5 menit itu kemudian langsung dibubarkan dan diangkut ke Polres Kota Ternate. Jalan didepan pasar sempat macet. Massa aksi dipukul dan kemudian dinaikan ke mobil pick up menuju Polres.

"Kami baru saja aksi, namun mereka [aparat kepolisian] langsung datang dan membubarkan secara paksa dan memukul kami hingga salah satu teman kami Asmanya kambuh dan dilarikan ke RS Bhayangkara Polres," ujar salah satu peserta aksi di Polres Ternate yang juga wajahnya memar akibat dipukul.

Massa aksi yang berjumlah sekitar 16 orang itu dintorgasi dan dibebaskan pada pukul 19.30 WIT.

Massa aksi sebelumnya membentangkan spanduk depan Pasar tertulis "Amerika Serikat Harus Bertanggung jawab atas Penjajahan di West Papua!".

Massa Aksi FRI-WP dan KMP dilingkungan Maporles Kota Ternate, Kamis (15/08/19) Foto: Ajun
Hal ini, menurut keterangan pers rilisnya yang diterima, mengatakan bahwa penandatanganan Perjanjian New York (New York Agreement) antara Belanda dan Indonesia terkait sengketa wilayah West New Guinea (Papua Barat) pada tanggal 15 Agustus 1962 silam dilakukan tanpa keterlibatan satu pun wakil dari rakyat Papua.

"Perjanjian tersebut hanya melibatkan 3 pihak di antaranya, Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat sebagai penengah. Padahal perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat Papua," keterangan persnya.

Sementara, masih dalam rilis itu, transfer administrasi dilakukan pada 1 Mei 1963, Indonesia yang mendapat tanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan penentuan nasib dan pembangunan di Papua tidak menjalankan sesuai kesepakatan dalam Perjanjian New York.

Indonesia malah melakukan pengondisian wilayah melalui berbagai operasi militer dan penumpasan gerakan pro kemerdekaan rakyat Papua.

Lebih ironis, sebelum proses penentuan nasib dilakukan, tepat 7 April 1967 Freeport perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika Serikat telah menandatangani kontrak pertamanya dengan pemerintah Indonesia.

Klaim atas wilayah Papua sudah dilakukan oleh Indonesia dengan kontrak pertama Freeport dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Sehingga, dari 809.337 orang Papua yang memiliki hak suara, hanya diwakili 1026 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat.

Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat.

Keadaan yang demikian: teror, intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap rakyat Papua terus terjadi hingga dewasa ini. Hak asasi rakyat Papua tidak ada nilainya bagi Indonesia.

Maka, dalam rangka peringatan 56 Tahun Perjanjian New York (New York Agreement) yang Ilegal, Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) bersama Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menyatakan sikap politik kami kepada Rezim Jokowi-Jusuf Kala, Belanda, Amerika, dan PBB untuk segera:

(1) Memberikan Kebebasan dan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat Papua.
(2) Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua Sebagai Syarat Damai.
(3) Tutup Freeport, BP, LNG Tangguh, MNC, dan yang lainnya, yang merupakan Dalang Kejahatan Kemanusiaan di atas Tanah Papua.
(4) Amerika harus bertanggung jawab atas Penjajahan dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua.
(5) Demiliterisasi Zona Nduga, West Papua.
Cabut Peraturan Presiden No. 40/2013 yang melegalkan keterlibatan militer dalam proyek pembangunan jalan Trans-Papua.
(6) Buka akses bantuan kemanusiaan ke West Papua.
(7) Buka akses Jurnalis Internasional dan Nasional ke West Papua.
(8) Kebebasan Berkumpul, Berpendapat dan Berekspresi bagi rakyat West Papua.
(9) Mendukung Pasifik Island Forum (PIF) dan Melanesia Spearhead Group (MSG) untuk memperjuangkan Dekolonisasi West Papua di PBB.


No. 1 PAPUA Merdeka News | Portal Posted by: AjunCopyright ©(...) "sumber"Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar