AKBP Agung Marlianto. |
“Kami optimis menang dong dalam kasus ini. Karena sebelumnya pada gugatan pra peradilan dimenangkan oleh Polres Mimika,” kata Kapolres saat ditemui di Graha Eme Neme Yauware, Sabtu (27/4).
Kata dia, masalah gugatan merupakan sah-sah saja dan itu hak setiap warga maupun organisasi. Dimana apabila merasa tindakan pihak kepolisian yang dinilai tidak sesuai, maka pengajuan gugatan itu bisa dilakukan.
“Walaupun siapa saja berhak mengajukan gugatan, namun dikembalikan kepada mekanisme hukum. Apalagi sekarang sudah masuk dalam dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika. Begitu juga dengan perkara pokoknya, yakni tindak pidana dengan tiga terdakwa sedang berjalan di PN,” kata Kapolres.
Menyangkut ada penilaian bahwa kepolisian melakukan penyerobotan, Kapolres mengatakan, pihaknya bukan melakukan penyerobotan tetapi penertiban. Dimana, bangunan tersebut berdiri bukan diatas tanah milik KNPB secara organisasi. Tetapi itu tanah milik PTFI dan sudah ada keterangan tertulis. Yang merupakan hak atas kontrak karya yang sekarang berubah menjadi IUPK sehingga itu menjadi dasar pihak kepolisian.
“Undang undang agraria pun menyebutkan, mesikupun diatasnya dibangun sesesorang atau organisasi sebuah bangunan. Tapi ketika tanahnya bukan miliknya, bisa digugat atau dibongkar. Jadi tidak punya hak mengklaim bahwa tanah itu milik KNPB,” terangnya.
Adapun alasan Sem Asso (penggugat) yang merupakan Wakil Ketua I PRD Mimika menggugat pihak kepolisian karena dinilai telah menguasai secara paksa sebidang tanah sekaligus bangunan seluas 375 meter persegi di Jalan Sosial tanpa menunjukan bukti hukum eksekusi dari pengadilan setempat.
Baca ini: Sidang Lanjutan Dugaan Makar KNPB, Saksi Ahli Tidak Hadir
Dalam gugatannya, Semua Asso meminta pihak kepolisian mengosongkan tanah dan bangunan tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp. 1.140.000.000,- dengan rincian Rp. 147 Juta kerugian materil dan Rp. 1 miliar kerugian imateril.
Hingga saat ini pihak kepolisian dibantu TNI masih menduduki bangunan yang dijadikan markas KNPB tersebut. (mkr/SP)
Copyright ©Seputar Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar