Wartawan Malukupost Geraldo Leisubun (kiri), HR Oknum BSO Langgur HR (kanan) saat diperiksa Di Polres Maluku Tenggara |
Akun FB Hilton Esry milik HR menanggapi link berita yang dibagikan Geraldo Leisubun dalam FB-nya dengan kata-kata yang membuat wartawan media ini terancam.
“Kami laporkan HR, dimana lewat akun FB (Hilton Esry), dalam komentarnya di akun FB saya tertanggal 1 April 2019 terkait pemberitaan yang mengarah pada ancaman,” ujar Leisubun di Langgur, Rabu (10/4).
Dijelaskan Leisubun, dirinya sudah menanggapi yang bersangkutan di medsos namun mendapat sanggahan yang kesannya mengancam sehingga dirinya dan atas dukungan beberapa teman wartawan akan melaporkan yang bersangkutan di Polres Malra.
“Namun keesokan harinya Pihak Ohoi Langgur melalui penjabat Sekretaris menghubungi saya untuk memediasi hal ini diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga pada saat itu saya tidak langsung melaporkan karena ada niat baik dari pihak Ohoi,” ungkapnya.
Diungkapkan Leisubun, setelah beberapa hari dirinya menunggu informasi dari pihak Ohoi yang berupaya memanggil yang bersangkutan (HR) tetapi karena kesibukannya sebagai Tim Sukses salah satu caleg menyebabkan yang bersangkutan tidak punya waktu dan tidak ada itikad baik sehingga tanggal 8 April kemarin secara resmi kasus pengancaman dilaporkan ke Polres Malra.
“Saya terima niat pejabat sekdes Langgur untuk diselesaikan baik-baik di dalam ohoi saja, namun dalam proses untuk penyelesaiannya, HR ini seperti acuh dan cuek saja, mungkin dia pikir ini masalah biasa. Karena setiap kali dihubungi oleh sekdes selalu saja alasan ada urusan di luar ohoi bahkan ada sehari yang tidak ada komunikasi sama sekali,” katanya
“Anehnya, dalam proses itu juga saya yang lebih intens untuk komunikasi dengan sekdes, seakan-akan saya ini dipihak yang salah. Akhirnya saya bulatkan niat untuk lapor polisi saja biar lebih tertib dan tidak ada lasan-alasan,” katanya lagi.
Leisubun menambahkan, Polres Malra setelah menerima aduan tersebut langsung menjemput terlapor untuk dimintai keterangannya.
“HR dihadapan petugas tidak dapat membela diri karena isi komentarnya tersebut jelas-jelas bernada ancaman dan tidak jelas arah arah dan tujuannya kemana, dan melanggar Undang-Undang ITE maupun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pungkasnya.
HR Meminta Maaf
Berdasarkan pantauan media ini, HR dihadapan anggota polisi yang memeriksanya tidak mampu menjelaskan dengan baik tentang maksud dan tujuan dari komentar-komentarnya yang diduga bernada ancaman. Akhirnya, HR mengakui kesalahan dan kekeliruannya karena sudah berkomentar yang merugikan orang lain.
“Saya mengaku salah dan secara pribadi saya minta maaf atas tanggapan saya di berita yang sudah dinaikkan oleh media malukupost.com, karena tanggapan saya sudah melanggar hukum, jadi saya mintaa maaf,” ungkapnya.
HR meminta dan berharap kepada wartawan media online malukupost dan wartawan-wartawan lainnya, dan berharap masalah ini tidak diperpanjang lagi.
“Saya minta maaf kepada seluruh staf redaksi media malukupost.com dan seluruh wartawan atas kesalahan saya ini, dan saya berjanji untuk tidak mengulangi. Saya harap masalah ini tidak diperpanjang lagi baik itu dari pihak malukupost.com maupun keluarga saya,” pintanya. (MP-15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar