Sidang kasus dugaan makar dengan tiga terdakwa yang merupakan aktifis KNPB Timika. (Foto: Muji/SP). |
Pembacaan keterangan dua saksi ahli, yakni ahli bahasa dan pidana ini dilakukan, karena keduanya tidak bisa menghadiri persidangan. Meski JPU sudah berupaya untuk bisa menghadirkan kedua saksi ahli ini, namun sampai waktu persidangan tidak bisa dihadirkan.
Baca ini: KNPB: Tindakan TNI dan Polri Sama dengan Preman Pasar dan Anak Terminal
JPU Habibi Anwar yang membacakan keterangan dari Riyanto (saksi ahli bahasa) mengatakan, makar adalah usaha untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah. Dari kutipan tema yakni “Rakyat Papua Barat bersatu dalam satu simpul untuk referendum” yang ada di spanduk dalam rencana Ibadah HUT ke 5 KNPB, 31 Desember lalu, menurutnya merupakan upaya untuk menuntut referendum agar merdeka dan itu merupakan makar.
Sedangkan menurut H Adiawan sebagai saksi ahli hukum dalam BAP yang dibacakan secara bergantian, menerangkan bahwa makar adalah suatu usaha untuk membuat pemerintah tidak menjalankan tugasnya. Dalam pasal 106 KHUP pengertian makar dijelaskannya adalah suatu upaya agar wilayah Negara jatuh ke dalam musuh.
"Pengertian percobaan makar ialah sekelompok orang melakukan persiapan dan rapat dengan menunjukkan atribut dan tanda-tanda untuk melakukan suatu kegiatan," ucap Jaksa.
Usai membacakan keterangan saksi ahli, persidangan dilanjutkan dengan mendengarkan saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.
Baca juga: Pengadilan Tinggi Timika Tolak Praperadilan KNPB Terhadap Polres Mimika
Dimana ada empat orang yang didatangkan menerangkan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh KNPB Timika, merupakan ibadah peringatan HUT ke 5 KNPB dan PRD Timika.
Sebelumnya, kuasa hukum KNPB Timika dan Majelis Hakim pada sidang dugaan makar yang menjerat tiga aktifis KNPB, meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli.
"Kami minta JPU hadirkan saksi ahli agar persidangan jadi lebih berwarna," kata Ketua Majelis Hakim Relly D Behuku sebelum menutup sidang dugaan kasus makar, dengan tahapan mendengar keterangan saksi verbal, Selasa (16/4) lalu.
Simak ini: Dipraperadilankan Koalisi HAM Papua, Polisi Dituntut Ganti Rugi 125 juta
Kata dia, sejak menyidangkan kasus dugaan makar dengan terdakwa Steven Itlay (Ketua KNPB Timika) dan Yanto Arwekion yang pernah disidangkan dalam kasus sama, pihaknya tidak pernah melihat dan mendengar keterangan saksi ahli secara langsung.
Sementara kuasa hukum terdakwa aktifis KNPB Timika, Veronica Koman mengatakan, pihaknya sangat mengharapkan kedatangan saksi ahli, karena Veronica menduga pihak kepolisian belum membaca putusan MK tertanggal 31 Januari 2018 tentang pasal makar.
"Kelihatannya penyidik belum membaca itu. Sehingga, dengan kedatangan saksi ahli agar diterangkan lagi. Kalau kami yang bicara kesannya bagaimana. Biarlah saksi ahli sesuai keilmuannya menjelaskan hal itu," katanya.
Baca juga: Penyidikan Ketua KNPB Dilimpahkan Ke Polda Papua
Kata dia, dengan adanya keputusan MK tersebut, maka pihaknya melihat kasus ini sangat ganjil. Karena dikatakan makar, kalau ada senjata. MK sudah menyampaikan pengibaran bendera bintang kejora itu bukan makar.
"Dan untuk kasus ini, kami akan hadirkan saksi yang meringankan. Sehingga kami menyakini kalau bisa ringankan terdakwa," ujarnya. (mkr/SP)
Copyright ©Seputar Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar