Anggota DPR Papua, Jhon NR Gobay. |
Oleh karena itu, legislator Papua itu kini mendorong lahirnya Perdasi Buruh untuk mengatur hak-hak buruh, terutama buruh orang asli Papua.
Menurutnya, gagasan ini berangkat dari kondisi masalah buruh di Papua. Hingga kini tak ada solusi mengenai masalah buruh.
Apalagi kata John Gobay, saat ini angka pengangguran di Papua sudah tinggi dan lapangan kerja yang tak butuh ijazah kini dikuasi non-Papua.
"Makanya kita lihat buruh di kelapa sawit, di supermarket hampir tak ada OAP. Kalau pun ada terkadang mereka diperlakukan tidak adil. Upah mereka tidak dibayar sesuai UMP. Itu temuan kami di lapangan, yanh mana tingkat kesulitan pekerjaan mereka cukup tinggi padahal kenyamanan dan keselamatan tingkatannya jauh," kata John Gobai kepada Wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/4/19).
Untuk itu kata Gobay, pihaknya akan mendorong sebuah regulasi mengenai perlindungan, pemberdayaan, dan keberpihakan kepada buruh OAP.
"Dimulai dari bagaimana mereka ditempatkan. Dan dinas juga mesti mempunyai format khusus untuk pencaker OAP. Kemudian perlu juga ada pemberdayaan kepada mereka melalui BLK dibawah Disnaker di wilayah Papua misalnya di Jayapura, Merauke, Biak, Nabire," paparnya.
Lanjut dikatakan, dengan melalui perda ini juga, pihaknya ingin badan usaha misalnya PT Freeport, BUMN dan kelapa sawit punya program pelatihan khusus bagi para pengangguran agar mereka siap ditempatkan di lapangan kerja yang ada.
Apalagi ungkap Gobay, dalam perda ini juga ada tim deteksi dini yang juga melibatkan disnaker provinsi, kabupaten/kota serta serikat buruh untuk melalukan deteksi dini di tiap perusahaan.
"Apakah anak-anak Papua sudah mendapat haknya di tempat kerja dan apakah mereka sudah merasa nyaman. Selain itu bagaimana dibentuk forum agar konek di luar Papua, agar anak-anak Papua yang punya potensi dapat kerja di luar Papua," jelasnya.
Kemudian sambung John Gobay, salah satu Bab dalam Perda tentang kontraktor, juga bagaimana peluang anak Papua jadi sub kontraktor dari proyek APBN yang dikerjakan BUMN di Papua.
"Jadi selain itu, Perdasi ini juga yang di dalamnya tentang bagaimana mendorong serikat pekerja asli Papua," terangnya.
Copyright ©Pasific Pos "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar