Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Anggota DPRD Provinsi Maluku asal Fraksi PKS, Sudarmo bin Yasin menegaskan, masuknya ribuan penambang emas ilegal di Gunung Botak meski sudah ditutup berulang kali oleh pemerintah akibat adanya mafia yang bermain di wilayah itu.
"Ada mafia di Gunung Botak, makanya ribuan penambang emas tanpa izin bisa dengan bebasnya kembali masuk beroperasi meskipun sudah dilarang pemerintah," kata Sudarmo di Ambon, Sabtu (22/9).
Deposit logam mulia yang ditemukan sejak tahun 2011 ini telah menimbulkan banyak persoalan seperti gangguan kamtibmas berupa aksi perampokan, penganiayaan, hingga pembunuhan, maupun dampak kerusakan lingkungan akibat tercemar limbah merkuri.
Beberapa pekan lalu, pemerintah kembali melakukan pengosongan kawasan Gunung Botak dari aktivitas belasan ribu penambang ilegal yang datang dari berbagai pelosok di tanah air.
Menurut dia, kalau tidak ada yang bermain-main disana tentunya orang tidak akan berani kembali untuk mencari emas karena ada sikap tegas pemerintah.
"Terkait dengan merkuri kita harus menyikapinya secara serius baik pemerintah provinsi terutama Dinas Lingkungan Hidup, DPRD karena akan berdampak negatif pada kehidupan masyarakat yang ada di sana," tandasnya.
Termasuk juga residu-residu dari merkuri itu nanti akan mencemari bahan pangan, dan bila itu terjadi maka ini akan merugikan pemerintah pusat dan daerah.
Karena apa yang menjadi sumberdaya alam khususnya di laut ketika residu merkuri itu sudah sampai di sana nantinya akan mencemari biota laut dan melalui proses rantai makanan lalu dimakan ikan-ikan berkualitas ekspor, dan ketika mutu ekspor terindikasi tercemar merkuri maka habislah sudah.
Apa saja yang diekspor dari Indonesia, khususnya Maluku di mata dunia maka semuanya akan dimasukkan dalam daftar hitam.
"PT BPS memasukan sianida, yang jelas ada aparat berwenang melakukan pencegahan dan menghentikan peredaran bahan-bahan kimia, tetapi terlebih lagi pemerintah seharusnya tegas," ujar Sudarmo.
Bagaimana sebenarnya sistem pengelolaan deposit tambang emas yang ada di Gunung Botak, sehingga harus tegas dan ada pola pengaturan yang lebih serius di sana, tidak hanya sekedar mengeluarkan larangan ditutup tetapi kemudian pengelolaannya seperti apa.
Deposit emas yang ada di sana merupakan aset daerah yang bisa menjadi penerimaan bagi pemprov dan kabupaten apabila pemerintah pusat juga turun tangan dan pemprov tegas terhadap sistem pengelolaan oleh PT BPS.
Sehingga nantinya apabila bahan kimia sudah dikelola dengan baik dan legal maka bisa dipertanggung-jawabkan, dan lewat pengelolaan bersama pemerintah tentunya hasil dari deposit emas yang ada di stock file itu bisa menjadi penerimaan daerah provinsi dan kabupaten. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar