Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon menyatakan persoalan paling rumit yang dihadapi BPN selama ini tidak adanya data batas administrasi wilayah di Kota Ambon.
"Begitu juga dengan batas antar desa hingga kini tidak ada peraturan daerah (Perda-) nya,"kata Kepala BPN Kota Ambon Marulak Togatorop di Ambon, Jumat (21/9).
Memang yang saya katakan disini bukan batas wilayah, lanjutnya, tetapi untuk batas administrasi antara kelurahan dengan kelurahan atau batas antara desa tidak jelas.
Dengan demikian, ada tanah yang status quo antara desa dengan desa itu yang juga menghambat pekerjaan BPN Kota Ambon dalam pemetaan.
Oleh karena itu, kata Marulak, pemerintah daerah harus segera menuntaskan masalah batas administrasi, jangan dulu bicara batas wilayah, sebab bisa saja tanah milik seseorang yang tinggal di Desa A tetapi memiliki tanah di Desa B, itukan administrasinya belum jelas, hal-hal ini merupakan hambatan juga bagi BPN Ambon.
Selain itu, biaya-biaya yang disebut oleh pemerintah, asumsi masyarakat atau media massa atau kuasa hukum bahwa biaya yang ditanggung Pemerintah yakni kegitaan prona itu dibiayai murni oleh negara, padahal tidak, sebab biaya meterai, patok dan biaya alas hak ditanggung masyarakat.
Oleh karena itu, BPN terus akan mendorong Pemerintah Kota Ambon dengan melakukan pertemuan langsung dengan Wali Kota, Wakil Wali Kota dan juga Sekretaris Kota dan mengatakan bahwa kalau tahun depan biaya patok, meterai dan alas hak ini dialokasikan saja dari anggaran daerah untuk membantu masyarakat.
"Yang sisanya itu alokasi BPN, mulai dari penyuluhan, pengukuran sampai sertifikat itu ada di BPN biayanya," katanya.
Jadi biaya di BPN bukan untuk membeli meterai maupun patok, memang kendala-kendala ini yang kita temui di desa maupun kelurahan yang menyulitkan masyarakat.
"Bervariasi pekerjaannya, pelepasan hak di Desa A dan Desa B berbeda-beda," ujarnya. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar