Sabtu, 01 September 2018

Hakim PN Ambon Adili Terdakwa Penembak Warga Tanpa Sengaja

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali mengadili Markus Manuhutu alias Max (35), anggota Brimob Polda Maluku yang tidak sengaja menembak seorang warga Kota Tual pada pada Minggu (18/3) hingga tewas. Ketua majelis hakim PN setempat, Pasti Tarigan didampingi S. Pujiono dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Yenni Yuliana Manuhutu dan suaminya Aris Oratmangun.
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon kembali mengadili Markus Manuhutu alias Max (35), anggota Brimob Polda Maluku yang tidak sengaja menembak seorang warga Kota Tual pada pada Minggu (18/3) hingga tewas.

Ketua majelis hakim PN setempat, Pasti Tarigan didampingi S. Pujiono dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota menggelar persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Yenni Yuliana Manuhutu dan suaminya Aris Oratmangun.

Yenny mengaku tidak melihat insiden penembakan tersebut dan hanya mendegar suara seperti bunyi petasan lalu terdengar suara minta tolong dari terdakwa.

"Saat saya sampai di garasi, terdakwa sedang memegang leher korban yang sudah berlumuran darah dan ada sepucuk senpi laras pendek terletak di atas meja," akui saksi.

Saksi Aris Oratmangun juga mengaku tidak melihat insiden tersebut dan hanya mendengar suara letusan seperti petasan.

"Bunyi seperti petasan ini terdengar ketika saya berada di dalam kamar mandi," ujarnya.

Saksi lainnya atas nama Fanny Lekitoo dalam persidangan sebelumnya juga menjelaskan hanya melihat terdakwa dan korban di garasi mobil dan tidak ada lagi orang lain di sana.

Jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Sahrul Anwar mengatakan, terdakwa dijerat dengan pasal pasal 338 KUH Pidana sebagai dakwaan primair, sedangkan dakwaan subsidarinya adalah melanggar pasal 351 ayat (1) juncto pasal 159 KUH Pidana.

"Terdakwa diadili karena tanpa sengaja telah menghilangkan nyawa Michael Robert Manuhutu pada Minggu, (18/3) di Kota Tual," tandas JPU.

Awalnya terdakwa mendatangi korban di rumahnya sekitar pukul 09.00 WIT dan duduk di bagian garasi sambil berbincang-bincang, lalu korban mengatakan kalau duduk begini perlu membeli sesutu.

Terdakwa mengatakan korban ingin minum miras sehingga dia kembali ke tempat kostnya mengambil uang dan kembali dengan miras tradisional jenis sopi dan duduk dengan korban di bagian garasi.

Karena merasa gerah, terdakwa membuka bajunya dan melepaskan senjata api laras pendek jenis revolver di pinggang kanannya kemudian mengeluarkan amunisi lalu menyuruh korban menyimpan senpi di lemari dalam kamar.

Sedangkan amunisi yang telah dikeluarkan dari silinder revolver tersebut dimasukkan ke kantng celana terdakwa, namun dia tidak sempat menghitung berapa banyak amunisi yang dikeluarkan.

Korban yang sudah memegang senpi tersebut bukannya langsung membawa masuk senjata untuk disimpan dalam lemari di kamar tetapi masih sempat bergurau kalau senjata yang sudah kosong pelurunya apa mungkin bisa meletus.

Namun pembicaraan korban dibarengi dengan mengacungkan senpi ke arah tubuh terdakwa sambil menekan pelatuknya untuk membuktikan kebenaran ucapan terdakwa tetapi tidak terdengar bunyi letusan.

Ironisnya, terdakwa yang kembali mengambil senpi tersebut dan mengarahkan ke tubuh korban mengatakan senjata api yang sudah kosong amunisinya tidak bisa meletus, tetapi ketika pelatuknya ditekan langsung terdengar bunyi letusan.

Bunyi letusan ini spontan mebuat terdakwa kaget dan panik sehingga dia berteriak meminta tolong dan didengar saksi Yenni Yuliana Manuhutu yang saat itu sedang berada di dalam dapur.

Korban kemudian dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun namun akhirnya meninggal dunia pada Senin, (19/3) 2018 akibat luka di bagian leher yang tertembus timah panas. (MP-6)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar