Selasa, 18 September 2018

Vape Cair Wajib Dilengkapi Cukai Per Oktober

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah mulai 1 Oktober 2018 mewajibkan rokok elektrik atau vape liquid (cair) yang beredar dilengkapi dengan pita cukai bertarif 57 persen dari harga jual eceran. "Sudah ada peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Tarifnya 57 persen," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, Finan Manan di Ambon, Selasa (18/9).
Ambon, Malukupost.com - Pemerintah mulai 1 Oktober 2018 mewajibkan rokok elektrik atau vape liquid (cair) yang beredar dilengkapi dengan pita cukai bertarif 57 persen dari harga jual eceran.

"Sudah ada peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Tarifnya 57 persen," kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Maluku, Finan Manan di Ambon, Selasa (18/9).

Pengenaan tarif ini merupakan intensifikasi cukai hasil tembakau dan menjadi sebuah instrumen pemerintah untuk mengendalikan konsumsi serta pengawasan terhadap peredaran vape.

Sebenarnya aturan penjualan "liquid vape" menggunakan pita cukai ini berlaku sejak 1 Juli 2018 tetapi ada masa relaksasi hingga awal Oktober 2018.

Masa relaksasi aturan pengenaan cukai hingga awal Oktober dimana produk likuid vape yang telah diproduksi sebelum tanggal 1 Juli 2018 yang telah disediakan untuk dijual dan belum memenuhi ketentuan dapat disedakan untuk dijual paling lambat awal bulan Oktober.

Menurut Finan Manan, hal ini dimaksudkan agar para pengusaha vape memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan perizinan dan mendapatkan pita cukai dari pemerintah.

Selain diatur dalam PMK nomor 146, pemerintah juga telah menetapkan beberapa aturan pendukung untuk industri hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) guna semakin memberikan kepastian hukum meningkatkan pelayanan di bidang cukai.

Upaya ini juga dilakukan untuk meningkatkan administrasi keuangan negara, di antaranya melalui PMK Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan NPPBKC, serta PMK Nomor 67/PMK.04/2018 tentang Perdagangan Barang Kena Cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya.

Regulasi lainnya adalah PMK nomor 69/PMK.04/2018 tentang Pelunasan Cukai.

Pelunasan cukai likuid vape dilakukan dengan cara peletakan pita cukai oleh pabrikan atau importir sebelum dijual kepada konsumsi dan pita tersebut akan ditempelkan pada kemasan cairan atau ikuid vape yang diproduksi atau diimpor mulai 1 Juli 2018 hingga seterusnya.

Pengusaha pabrik atau importir likuid vape dapat melakukan pemesanan pita cukai setelah memperoleh izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC).

"Dengan diterbitkannya aturan baru ini, secara nasional potensi penerimaan untuk tahun ini yang bisa dicapai sekitar Rp200 miliar," ujar Finan Manan.

Sedangkan untuk proyeksi pendapatan tahun 2019 bisa diperkirakan mencapai 2,5 triliun hingga Rp3 triliun sesuai data pabrikan dan importir vape liquid dari Kementerian Perdagangan, Asosiasi Pengusaha Vape Indonesia, dan Asosiasi Pengusaha e-Liquid Mikro (APeM). (MP-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar