Selasa, 04 September 2018

WN Polandia Tersangka Kasus Makar Belum Didampingi Pengacara

Buletinnusa
WN Polandia Tersangka Kasus Makar Belum Didampingi Pengacara
Ilustrasi senjata api.
Jayapura -- Kedutaan Besar Polandia di Jakarta belum menunjuk pengacara untuk mendampingi JFS, warga Negara Polandia yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus makar oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Papua di Jayapura.

"Sampai saat ini belum ada pengacara yang ditunjuk, sehingga JFS yang merupakan warga Polandia belum bisa diperiksa lebih jauh," kata Wadir Reskrimum Polda Papua AKBP Fernando Napitupulu, di Jayapura, Selasa (4/9).

Dia mengatakan, JFS ditangkap di Wamena pada Minggu (26/8) dan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (30/8), namun hingga kini belum bisa diperiksa penyidik karena belum didampingi pengacara.

“Tersangka yang dikenakan kasus makar itu, saat ini masih ditahan di tahanan Mapolda Papua di Jayapura,” kata Napitupulu.

Kini penyidik sedang mengumpulkan barang bukti terkait JFS yang sempat mengaku wartawan, namun penyidik tidak menemukan dokumen ataupun identitas yang bersangkutan sebagai wartawan.

(Baca ini: Polisi Indonesia Menangkap 8 Orang dan Seorang Turis asal Polandia)

Mantan Wadir Narkoba Polda Papua itu mengatakan, JFS sempat dilepas saat hendak ke objek wisata di Habema. Namun ditangkap kembali oleh tim gabungan bersama dua rekannya, Y alias NY dan SCM terkait kasus kepemilikan amunisi terdiri dari 104 butir amunisi kaliber 5.56 mm, 35 butir amunisi kaliber 9 mm.

Polisi menjerat JFS dengan pasal berlapis tentang kejahatan keamanan negara, yakni Pasal 106 KUHP tentang makar, Pasal 110 tentang permufakatan akan melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 104, 106, 107, dan 108, serta Pasal 111 KUHP Bis ke 1e KUHP.

Kemudian Pasal 53 KUHP tentang percobaan untuk melakukan kejahatan dan Pasal 55 KUHP yang berisi orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan kejahatan.

JFS dikenakan pasal makar karena mendukung kejahatan keamanan negara. Selain itu, polisi menemukan sebuah testimony pernyataan terima kasih kepada negara Polandia karena telah mendukung Papua lepas dari NKRI. Video itu direkam sendiri oleh JFS.

(Lihta ini: Mahasiswa Universitas Barcelona, Spanyol Diamankan ke Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Papua karena Ikut Demo di Papua)

Selain ketiga tersangka yang ditangkap di Wamena dan Yalimo, polisi melakukan pengembangan dan kembali menangkap SM warga negara Indonesiaa di Timika pada Sabtu (1/9).

Penangkapan terhadap SM itu terkait rencana pembelian senjata api untuk memperkuat kelompok sayap militer Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk memperjuangkan Papua lepas dari NKRI.

“Berdasarkan bukti percakapan yang dimiliki penyidik, antara JFS dengan SM ada keterkaitan di antara mereka, termasuk barang bukti berupa foto saat JFS melatih kelompok tersebut,” kata AKBP Napitupulu.

Baca juga:
  1. Jurnalis Pasifik Soroti Buruknya Kebebasan Bicara di Papua
  2. Serangan Cyber Besar-Besaran Menargetkan Situs Web Papua Merdeka
  3. Pengusiran wartawan BBC dinilai mencoreng wajah Presiden Jokowi

Copyright ©Seputar Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar