Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi kunjungi kantor DPRD Kota Ambon guna melakukan studi banding dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), selanjutnya hasil studi banding tersebut akan menjadi bahan masukan untuk penetapan dua Perda tersebut.
Berdasarkan pantauan media ini, kedatangan 12 Anggota dan Sekretaris Dewan beserta staf DPRD Kota Sukabumi dipimpin oleh ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi dan diterima langsung Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Jhoni Wattimena di ruang rapat paripurna, Selasa (28/8)
Suhandi mengawali pertemuan tersebut menyatakan, Kota Ambon menjadi kota tujuan untuk dilakukannya studi banding karena kesuksesan pemerintah setempat yang mampu mendorong perkembangan pembangunan dan manusia terkhususnya penanggulangan kemiskinan pasca konflik 1999.
"Yang saya lihat ini, Faktor masalah kemiskinan berawal dari sejarah. dimana dari konflik 1999 yang menurut kami bukan konflik agama, tapi bisa saja dipicu oleh persoalan kemiskinan sehingga bisa terjadi hal semacam itu tidak mempengaruhi pertumbuhan ekonomi di Kota Ambon yang mengakibatkan terjadinya kemiskinan jangka panjang. Tentu saja hal ini dikarenakan adanya penanganan yang serius dari pemerintah dan masyarakat terkait kemiskinan,sehingga kondisi perekonomian Kota Ambon dapat membaik. nah dari kondisi pasca konflik 99 di Kota Ambon ini yang akan kami pelajari serta mengadopsi sistem pemerintahan seperti itu di Sukabumi juga," ungkapnya.
Suhandi katakan, daya tarik lainnya dari kota Ambon yakni penobatan Kota Ambon sebagai kota musik dunia ke 18 di tahun 2019 nanti yang saat ini sedang diupayakan pemerintah setempat.
“Sukabumi juga memiliki kesamaan pada industri musik lokal. sehingga capaian-capaian dan upaya yang dilakukan pemerintah untuk memujudkan Ambon sebagai Kota Musik dunia akan menjadi tolak ukur pengembangan industri musik di Sukabumi,” ujarnya.
Dijelaskan Suhandi, ada hal menarik lain yang menarik bagi masyarakat di Sukabumi, dimana banyak orang Ambon di Sukabumi mampu mencari penghasilan walaupun dengan menjadi tukang parkir, bahkan mereka mudah beradaptasi dengan lingkungan di sekitar dan dapat meningkatkan tarif hidup mereka.
“Karena itu dengan hubungan kekeluargaan yang tercipta, mendorong kita untuk datang ke Ambon dan mempelajari kultur dan atitude yang dimilki,” katanya.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Ambon, Jhoni Wattimena menyampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada DPRD Kota Sukabumi yang telah memilih DPRD Kota Ambon sebagai wilayah referensi perbandingan ranperda sebelumnya nantinya ditetapkan sebagai Perda.
"Kota Ambon melalui Pemerintah dan Badan legislatif Daerah telah menyepakati target Perda yang akan ditetapkan. Dimana setiap masa sidang wajib dilakukannya penentapan tiga Perda Eksekutif dan tiga Perda Inisiatif DPRD, yang tentu saja dilatarbelakangi berbagai persoalan yang dihadapi," imbuhnya.
Leonora.E.K.Far-far, Anggota Bapemperda Kota Ambon asal Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) mengatakan Perda-perda yang nantinya akan ditetapkan tentunya melalui berbagai proses pengujian dan pendalaman persoalan agar nantinya regulasi dari Perda-Perda tersebut tepat sasaran.
"Sebelum Perda itu ditetapkan, tentunya kita akan ada dalam proses Ranperda. namun proses ranperda ini pun telah melalui proses seleksi dari berbagai masalah-masalah yang dihadapi masyarakat maupun pemerintahan di Kota Ambon. Hal ini dilakukan agar nantinya poin-poin yang ditetapkan dalam Perda tersebut dapat menjadi solusi dari semua persoalan yang dihadapi," tandasnya.
Menurut Leonora, sebuah Ranperda yang diusulkan baik pemerintah maupun DPRD melalui beberapa tahapan yakni studi banding, penyampaian pokok-pokok pikiran oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta uji publik bersama masyarakat sehingga seluruh inspirasi dapat tertampung sebelum kemudian disaring dan ditetapkan dalam sebuah Perda yang regulasinya sangat mengatur dan terikat kepada objek Perda tersebut.
“Khusus pada penanggulangan kemiskinan, Perda yang ditetapkan lebih mengarah kepada pembinaan masyarakat miskin bukan pada pemberantasannya. oleh karena sejauh ini angka kemiskinan di Kota Ambon lebih didominasi oleh pendatang, bukan masyarakat asli Kota Ambon sedangkan untuk persoalan perhubungan masih terkendala dengan bisnis baru pada moda transportasi yang dipengaruhi perkembangan teknologi yakni sistem transportasi online,” bebernya.
Leonora menambahkan, kota Ambon juga menyesuaikan Perda tersebut dengan memberdayakan angkutan pribadi yang selama ini disewakan secara personal, dan kemudian dirangkul ke dalam satu organisasi transportasi online.
“Sehingga tidak terjadi penambahan angkutan pada jasa transportasi online, namum memberdayakan angkutan yang selama ini telah beroperasi pada bidang tersebut,” pungkasnya.
Ketua Bapemperda Kota Sukabumi, Hendri Slamet mengapresiasi usulan-usulan terkait dua Ranperda dimaksud dimana ilmu yang dibagikan saat tersebut termasuk dengan regulasinya sangatlah baik, dimana dalam penanggulangan kemiskinan sangatlah memihak kepada orang miskin sehingga mengurangi ancaman pengemis maupun gepeng.
“Dan di kota Ambon ini terlihat jelas orang tidak mampu bisa mendapatkan regulasi guna mendapatkan pekerjaan dan melanjutkan pendidikan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Slamet katakan, untuk persoalan perhubungan, persoalan yang dialami tidak jauh berbeda dengan di Sukabumi dimana perkembangan teknologi adalah faktor utama persoalan perhubungan.
“Namun apresiasi diberikan bagi Kota Ambon karena mampu mendukung kelompok usaha transportasi online meskipun luas wilayah yang tidak terlalu luas. dan hal ini kemungkinan akan diterapkan juga di sukabumi,” pungkasnya. (MP-8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar