Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Komisi D DPRD Maluku mendesak aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada oknum pelaku yang diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang petugas perawat di Rumah Sakit Namrole, Kabupaten Buru Selatan.
"Kami minta agar pelakunya ditindak tegas sehingga kita dorong polisi tuntaskan kasus pemerkosaan terhadap perawat yang sedang menjalankan tugas-tugas kemanusiaan dan pengabdian kepada negara agar diungkap lebih transparan," kata Ketua Komisi D DPRD setempat, Saadyah Uluputty di Ambon, Jumat (24/8).
Dia juga mengaku tidak tahu SOP Rumah Sakit Namrole seperti apa, karena anehnya tidak ada Satpam kemudian orang bisa masuk keluar dengan bebasnya sampai terjadi peristiwa pemerkosaan seperti ini.
Komisi D meminta Dinas Kesehatan Provinsi maupun Dinkes Kabupaten memberikan laporan ini secepatnya ke pihak kepolisian agar ditindaklanjuti.
"Yang jelas kami sangat prihatin dengan kejadian pemerkosaan terhadap perawat di Namrole, Kabupaten Buru Selatan dan ini menandakan bahwa tingkat kekerasan terhadap perempuan ini juga harus semakin mendapat perhatian," ujarnya.
Karena baik secara kuantitatif ataupun kualitatif ini juga ada pertambahan kasus serupa di beberapa kabupaten.
Sehingga regulasi perda yang sudah ditetapkan DPRD provinsi agar diimplementasikan karena di dalam poin-poin perda itu mengatur bagaimana perlindungan dan penyelenggaraan kekerasan terhadap perempuan dan anak diikutkan dengan langkah pemberdayaan perempuan sendiri ataupun perlindungan anak.
Upaya ini harus dilakukan oleh dinas-dinas terkait agar diberikan porsi perhatian sehingga tindakan preventif bisa diikutkan.
Kasus pemerkosaan seorang perawat di RS Namrole terjadi pekan lalu ketika korban sedang beristirahat di ruang apotek, lalu datanglah pelaku berinisial RP (19) berpura-pura mau membeli obat.
Tersangka RP yang telah diringkus polisi ini kemudian menutup mulut korban dan mencekik lehernya hingga pingsan dan melakukan perkosaan terhadap korban yang berusia 24 tahun. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar