Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Sekda Maluku Hamim bin Tahir mengakui adanya seorang oknum pegawai honorer pemprov yang diringkus tim Detasemen khusus 88 anti teror pada tanggal 10 Agustus 2018.
"Saya baru menerima pesan singkat dari Plt Kesbangpol Setda Maluku, Sam Sialana tetapi sampai hari ini belum ada informasi yang rinci dan hanya dibilang bahwa honorer berinisial "Yud" untuk sementara menjalani penahanan," kata Sekda di Ambon, Senin (27/8).
Sayangnya pesan singkat itu juga tidak menyebutkan secara rinci penahanannya di mana, jadi belum ada kejelasan mendetail sebab Plt Kepala Kesbang Pol masih berada di Kota Tual.
Tersangka Yud diduga menjadi pegawai honor sejak tahun 2015 dan NIP mereka bukan dari Sekda melainkan dari kepala SKPD, dan yang namanya pegawai honorer kalau terbukti nantinya akan ditindaklanjuti.
"Dia bukan PNS dan kalau terlibat otomatis dipecat karena tidak mungkin mempertahankan orang yang diduga terlibat kasus seperti itu, namun dia baru sebatas pegawai honorer dan tidak terikat dengan aturan birokrasi," jelas Sekda.
Masih ada asas praduga tak bersalah juga dan pemprov akan menunggu kepastian hukumnya dari yang berwajib seperti apa.
"Karena merupakan pegawai honor maka akan ditindaklanjuti kepala SKPD dimaksud, dan sejauh ini belum ada laporan resmi dari institusi yang diduga melakukan penangkapan dan penahanan ke Sekda Maluku," ujarnya.
Seperti diketahui, Yud diciduk anggota Densus 88 Anti Teror Mabes Polri di depan toko Sentral kawasan Jalan Yan Pais Kota Ambon, Jumat (10/8/2018) lalu sekitar pukul 12.30 WIT saat ditugaskan bersama salah satu Kasubdit Kesbangpol untuk melihat alat komputer. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar