Screenshot video yang diunggah oleh pengguna Media Sosial belum lama ini (26/08). |
Pelaku berhasil diamankan di rumahnya, pukul 20.54 WIT malam, Kamis (23/8). Dipimpin Kasat Reskrim, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama, bergeser menuju rumah tersangka, sesampainya, tim langsung melaksanakan penangkapan dan penggeledahan, baik badan maupun rumah tersangka. Usai bertolak kembali ke Mapolres Mimika, konsolidasi dilakukan, yang mana dilanjutkan dengan pemeriksaan.
Dari tangan AY, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di mana beberapa diantaranya adalah tiga buah handphone, tiga buah laptop, dan kendaraan R4 jenis Toyota Rush warna hitam, yang mana semuanya ini digunakan dalam pembuatan video tersebut.
“Konten video yang disebarkan ke media sosial itu ujung-ujungnya bukan hanya Papua Merdeka, melainkan pula ada ujaran kebencian dengan maki-makian terhadap Indonesia. Yang kami sayangkan ialah perbuatan ini melibatkan anak-anak,” sebut Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. AM Kamal, kepada Cepos, Minggu (26/8).
“Jangan memperalat anak yang belum tahu apa-apa untuk perbuatan melawan hukum. Anak itu sebaliknya diajarkan agama, ilmu pengetahuan, berbagai kegiatan sosial, dan diajarkan pula berperilaku yang baik. Bukan sebaliknya diajarkan hal-hal yang membuat ujaran kebencian. Ini yang sangat kami sayangkan,” tambahnya lagi.
(Baca ini: Giliran Stikom “Ramai” Dengan Atribut Bintang Kejora)
Akibat perbuatannya, AY dikenakan pasal 45a ayat 2 UU ITE Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2018, yang mana menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayal 2. Serta pula anak dari pelaku dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dalam video tersebut.
Copyright ©Cepos "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar