Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Tim Pembela Jokowi (TPJ) di Provinsi Maluku yang merupakan gabungan advokat mendeklarasikan pembentukan di Kota Ambon.
Deklarasi TPJ Maluku yang terdiri atas gabungan 24 advokat disaksikan Koordinator Nasional TPJ Nazaruddin Ibrahim di Ambon, Selasa (28/8).
Menurut Nazaruddin, Tim Pembela Jokowi didasarkan keprihatinan atas upaya berbagai kelompok maupun individu yang melecehkan maupun menyebar informasi berita bohong terkait dengan Presiden RI Joko Widodo.
"Pembentukan TPJ ini merupakan panggilan melekat pada profesi advokat, salah satunya adalah hak profesi untuk bertanggung jawab membantu penegakan demokrasi," katanya.
Tim ini dibentuk didasarkan keprihatinan atas upaya berbagai kelompok maupun individu yang melecehkan maupun menyebar informasi berita bohong atau hoaks tentang presiden.
Saat ini, kata Nazaruddin, area publik, khususnya media social, dipenuhi berita bohong, fitnah, dan ujaran kebencian yang ditujukan kepada Jokowi, baik sebagai Presiden maupun secara pribadi.
"Saya merasa terpanggil untuk membela karena pemberitaan hoaks, ujaran kebencian, dan fitnah adalah kejahatan terstruktur, dan harus dilawan juga secara terorganisasi," ujarnya.
Koorinator Daerah TPJ Maluku, Samson Atapary mengatakan bahwa TPJ Maluku dibentuk berdasarkan keprihatinan merebaknya upaya berbagai kelompok maupun individu melakukan berbagai tindakan yang tidak terpuji dalam menyebarkan informasi bohong.
TPJ Maluku berkomitmen menjadi garda terdepan membela Presiden Jokowi dalam koridor hukum dari berbagai tindakan penghinaan, fitnah, hoaks, dan perbuatan tercela lain yang bertentangan dengan kepribadian sebagai bangsa yang berdaulat dan bermartabat.
"Komitmen ini merupakan suatu bentuk kontribusi dan tanggung jawab saya sebagai warga negara dalam membangun suatu tradisi hukum dan politik demokrasi yang berkeadaban dan berkemajuan sebagaimana yang diperjuangkan oleh Presiden Jokowi," katanya.
TPJ Maluku, kata Samson, berperan untuk melindungi hak-hak hukum pribadi Jokowi maupun Jokowi sebagai Presiden RI yang merupakan simbol negara, di antaranya melakukan pelaporan dan pengaduan kepada pihak kepolisian atau berwenang terhadap upaya dan tindakan yang merendahkan, menghina, menista, melecehkan kewibawaan, harkat, dan martabat.
Selain itu, melawan tindakan penyebaran berita hoaks, fitnah yang membangun wacana, dan menyosialisasikan nilai-nilai kebangsaan, melakukan somasi terhadap pihak yang melakukan fitnah, ujaran kebencian yang ditujukan kepada Jokowi, baik langsung maupun melalui media massa dan media sosial sesuai dengan hukum yang berlaku. (MP-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar