Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Maluku Bodewin Wattimena mengaku Surat Keputusan (SK) mengenai pemberhentian lima dewan sebagai anggota DPRD belum ditetapkan atau diterbitkan oleh KPU.
Menurut Wattimena, SK tersebut bakal ditetapkan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku terhadap lima anggota DPRD yang mencalonkan diri dengan partai politik lain.
“Hal itu agar status dan hak-hak mereka sebagai anggota dewan dihentikan setelah adanya penetapan yang dipastikan disertai dengan surat pemberhentian dari Kemendagri,” katanya di Ambon, Rabu (29/8).
Dijelaskan Wattimena, pemberhentian tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Bagi jabatan pemerintah dan jabatan lain yang gajinya bersumber dari keuangan negara, maka harus mundur terlebih dahulu untuk bisa mendaftar sebagai bacaleg di KPU,” ungkapnya.
Wattimena mengaku, pihaknya juga telah menerima surat edaran Mendagri No 160/6324/OTDA yang ditandatangani DR.Sumarsono pada tanggal 3 Agustus 2018, disusul surat pengunduran diri dan pemberian surat tanda terima sebagai syarat bagi dewan untuk proses pencalonan di KPU.
“Jadi surat pemberhentian sedang dalam proses, sebelum diterbitkan SK pemberhentian,” pungkasnya.
Untuk diketahui, keluarnya penetapan SK pemberhentian karena lima anggota DPRD Provinsi Maluku periode 2014 – 2019 memutuskan untuk pindah partai lain.
Kelima anggota DPRD Maluku tersebut antara lain, Raad Rumfoot dapil SBT dari partai Gerindra ke PKPI, Abdurasid Kottalima dapil SBB dari Partai Hanura ke Partai Demokrat, Raden Ayu Hindun dapil Kota Ambon dari Partai Hanura ke Partai Berkarya, Oesama Namakule dapil Malteng dari PKPI ke Partai Perindo dan Agnes Renyut dapil Maluku Tenggara dari PKPI ke Partai Demokrat. (MP-9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar