Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Ambon melakukan sosialisasi Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 15 tahun 2016 tentang Istitha'ah kesehatan Jamaah Calon Haji (JCH).
Plt Kadis Kesehatan Ambon, Wendy Pelupessy, Senin (27/8), mengatakan, sosialisasi kesehatan penting bagi JCH serta tenaga medis untuk melakukan pembimbingan dan pemantauan kesehatan sebelum berangkat ke tanah suci.
Istitha'ah merupakan istilah yang digunakan untuk menggambarkan kemampuan jamaah haji baik secara jasmaniah, rohaniah, pembekalan dan keamanan untuk menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.
"Permenkes ini merupakan kebijakan baru yang menyebabkan penyelenggaraan kegiatan ibadah haji pada 2018 berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni pemeriksaan kesehatan merupakan syarat mutlak," katanya.
Wendy menyatakan, dalam pelaksanaan ibadah haji banyak kegiatan fisik, yakni dibutuhkan kondisi fisik yang prima.
JCH harus mempersiapkan kondisi fisik dan mental, sehingga perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan sejak dini, pengenalan dan pengendalian faktor resiko, perilaku hidup bersih dan sehat, melalui penyuluhan dan pendidikan kesehatan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pembinaan kesehatan JCH dapat lebih efektif. Sehingga calon haji secara fisik dan mental siap melaksanakan ibadah tanpa ada gangguan.
Diakuinya, jamaah haji kota Ambon yang berangkat pada 2017 sebagian besar masuk resiko tinggi, sehingga hal ini menjadi pengalaman bagi JCH pada 2019 untuk melakukan pemeriksaan dan uji ketahanan.
Setelah sosialisasi ini, Dinkes Ambon akan melakukan pembinaan jika ada JcH yang ketahanan tubuh tidak bagus, maka akan dilakukan penanganan.
Disinggung terkait JCH dengan resiko penyakit menular, juga akan dilakukan minimal enam bulan sebelum berangkat.
"Sejak awal kita akan mempersipakan pengobatan, karena jika tidak dilakukan, maka setelah sampai di Makassar akan dilakukan pemeriksaan ulang, jika hasil pemeriksaan ada yang mengidap penyakit menular maka akan dipulangkan," tandasnya.
Wendy mengemukakan, setelah ini pihaknya akan mengembalikan pemeriksaan kesehatan ke wilayah kerja Puskesmas di mana JCH berada.
"Jika ada dibawah pantauan Puskesmas melalui Pos Pelayanan Terpadu (Pospindu) yakni bagaimana orang yang sehat ditingkatkan kesehatannya, sedangkan yang sakit segera diobati," katanya. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar