Kamis, 23 Agustus 2018

AR Warga Bomaki - MTB Nekat Habisi HYR Lantaran Hutang Rokok

Buletinnusa
Saumlaki, Malukupost.com - AR (36) warga desa Bomaki diduga tega menghabisi nyawa HYR (38) akibat masalah sepele akhirnya ditahan dan dijadikan tersangka kepolisian sektor (polsek) Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB). Kapolsek Saumlaki, IPTU. Egidio Sumilat menyatakan peristiwa itu diawali dari adanya adu mulut antara tersangka AR dengan Theresia Sermatan (adik kandungnya) di rumah milik Melanus Timpelabuan, Selasa (21/8) pukul 20:00 WIT terkait masalah hutang rokok yang sebelumnya dihutang tersangka pada kios milik adiknya itu.
Saumlaki, Malukupost.com - AR (36) warga desa Bomaki diduga tega menghabisi nyawa HYR (38) akibat masalah sepele akhirnya ditahan dan dijadikan tersangka kepolisian sektor (polsek) Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB).

Kapolsek Saumlaki, IPTU. Egidio Sumilat menyatakan peristiwa itu diawali dari adanya adu mulut antara tersangka AR dengan Theresia Sermatan (adik kandungnya) di rumah milik Melanus Timpelabuan, Selasa (21/8) pukul 20:00 WIT terkait masalah hutang rokok yang sebelumnya dihutang tersangka pada kios milik adiknya itu.

“Saat tersangka bersama adiknya masih bertengkar mulut, datanglah korban HYR melewati tempat kejadian sambil menegur tersangka,” ujarnya.

Sumilat katakan, dalam adu mulut tersebut korban HYR katakan kepada tersangka AR untuk diam Namun tersangka tidak menerima teguran korban sehingga tersangka langsung memukul korban dan korban pun balas memukul tersangka sehingga terjadi perkelahian antara tersangka dan korban.

“Perkelahian tersebut sempat dilerai oleh Yohanis Watumlawar yang adalah ketua RT. Dan korban HYR disuruh pulang ke rumah sementara tersangka disuruh masuk ke dalam rumah milik Melianus Timpelabuhan,”ungkapnya.

Dijelaskan Sumilat, berselang sekitar lima menit kemudian tersangka sudah masuk kedalam rumah milik Melianus dan duduk di kursi di dalam dapur. Tersangka melihat ada pisau di atas meja milik Melianus, kemudian diambilnya pisau tersebut lalu berjalan menuju ruang tamu dan menghampiri korban yang sementara berdiri.

“Tersangka langsung memukul korban dengan tangan kanan yang sementara memegang pisau, namun korban menangkis dengan menggunakan kedua tangan sehingga pisau yang dipegang tersangka mengena siku lengan kiri korban, kemudian tersangka memukul kedua kali dibagian wajah korban namun korban sedikit mematahkan kepala sehingga pukulan tersangka tidak mengena wajah korban,” katanya.

Diungkapkan Sumilat, bersamaan dengan itu ketika tersangka menarik tangan, pisau yang dipegang tersangka tertancap pada bahu sebelah kanan korban sehingga mengakibatkan luka dan keluar darah. Tersangka pun tidak sempat mencabut pisau yang masih tertancap di bahu sebelah kanan korban tetapi langsung berlari keluar dari rumah melalui pintu depan.

“Korban berusaha mengejar tersangka dengan cara mengikuti jejak tersangka ke arah selatan, namun selang beberapa langkah kemudian korban langsung berhenti berlari dan merunduk badan kemudian menundukan wajahnya ke arah depan sampai dahi kepalanya menyentuh rabat semen dan dari tubuh korban keluar darah hingga kurang lebih 30 menit korban dinyatakan meninggal di tempat,” bebernya.

Sumilat, menambahkan korban mengalami luka tusuk di siku tangan kiri, dan luka tusuk pada bagian leher sebelah kanan sehingga keluar darah dan menyebabkan korban meninggal dunia ditempat.

Berdasarkan surat perintah penangkapan nomor : Sp.Kap/VIII/2018/Polsek tanggal 21 Agustus 2018 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AR karena diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana menghabisi nyawa orang.

Selaku Kapolsek, dirinya kemudian mengeluarkan surat perintah penahanan dengan nomor : SP.Han/8/VIII/2018/Polsek tanggal 22 Agustus 2018 dan menahan tersangka pada Rumah Tahanan (Rutan) Polres MTB selama 20 hari untuk proses lanjut.

“Tersangka AR diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam primer pasal 340 subsider pasal 338 lebih subsider pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang mana ancaman hukumannya di atas lima tahun,”pungkasnya. (MP-14)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar