Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Empat terdakwa anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS III Elfule, Kecamatan Namrole, Kabupaten Buru Selatan mengaku telah menyoblos sisa surat suara pemilihan gubernur/wagub Maluku 27 Juli 2018.
"Yang dijelaskan para saksi benar karena kami melakukan pencoblosan di dalam empat bilik suara," kata terdakwa Hasinah di Ambon, Jumat (3/8).
Pengakuan terdakwa disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi Philip Panggalila dan Jimmy Wally selaku hakim anggota dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari staf Bawaslu Maluku serta staf Bawaslu Kabupaten Buru Selatan.
Saksi Anugrah Manery dari staf Bawaslu provinsi maupun Safar dan Rahmat, staf Bawaslu Kabupaten Buru Selatan mengaku saat itu mereka mendapat empat dari enam petugas KPPS sedang berdiri dalam empat bilik suara.
"Kami melakukan pengawasan di TPS Elfule pukul 13.30 WIT dan seharusnya sudah dilakukan proses penghitungan suara, namun ada empat petugas KPPS berdiri dalam bilik suara dan melakukan pencoblosan sisa surat suara," kata para saksi.
Kecurigaan saksi saat tiba di TPS Elfule yang berlokasi di sebuah sekolah, ternyata pintu ruang kelas ditutup rapat sementara Ketua Panwas Kecamatan Namrole, Jufry Titawael berada di luar ruang TPS.
Selain empat petugas KPPS berdiri dalam bilik suara, saksi paslon gubernur/wagub nomor urut dua, Hamja Soisa (BAP terpisah) berdiri di samping bilik surat suara, sedangkan saksi paslon nomor urut tiga masih duduk di posisi kursi saksi, sementara saksi nomor satu tidak ada di lokasi.
Sisa surat suara yang sementara dicoblos tersebut langsung disita dan jumlahnya 103 lembar, dimana sebagian telah dicoblos oleh para terdakwa dan telah ditandatangani Ketua KPPS Ramly Marlati (dalam BAP terpisah).
Majelis hakim menyatakan, bila praktek curang seperti ini berlangsung di Elfule hanya merupakan sampel, maka tidak menutup kemungkinan dilakukan hal yang sama pada daerah-daerah terpencil dan jauh dari pengawasan.
Para terdakwa terancam pidana penjara selama 36 bulan sesuai ancaman dalam Undang-Undang Pemilu, dan meski dibayar berapa pun tidak akan meringankan penderitaan terdakwa maupun keuarganya.
JPU Kejari Namlea, Karel Sampe serta A. Simanjuntak menjerat enam orang KPPS dan satu saksi paslon gubernur/wagub sebagia terdakwa dalam tiga berkas acara melanggar pasal 178 UU Pemilu.
Para terdakwa tersebut diantaranya ketua KPPS Ramly Marlati, Rasida, Isman Tuara, Julian, Ismail, Hasinah, serta Hamja selaku saksi paslon kepala daerah. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar