Persetujuan bersama Ranperda APBD Kabupaten Blora tahun 2019 oleh Bupati dan DPRD dalam rapat paripurna yang diselenggarakan Senin (26/11/2018). (foto: dok-ib) |
Persetujuan dilakukan oleh Bupati Djoko Nugroho yang didampingi Wakil Bupati H.Arief Rohman M.Si dan Sekda Komang Gede Irawadi SE, M.Si, bersama Ketua DPRD beserta jajaran pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat utama Gedung Dewan Jl.Ahmad Yani nomor 36, dalam bentuk penandatanganan bersama.
Dimana sebelumnya, di depan unsur Forkopimda, Kepala OPD, BUMN, BUMD dan sejumlah tamu undangan lainnya, Ranperda APBD dimintakan persetujuan langsung secara lisan oleh Ketua DPRD Ir. H. Bambang Susilo kepada seluruh anggota dewan dan semuanya menyetujui.
Pengambilan persetujuan itu terlebih dahulu diawali dengan pembacaan substansi substansi Rancangan APBD Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019 yang dalam penyusunannya didasarkan pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2019 oleh juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Blora, Ir. Bambang Sulistya, MMA.
Diantaranya Pendapatan Daerah
Pendapatan Daerah pada RAPBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 2.154.929.682.677,00 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah, sebesar Rp.200.000.000.000,-, Dana Perimbangan, sebesarRp 1.469.984.777.000,00,- , dan Lain-lainPendapatan Daerah yang Sah, sebesar Rp 484.944.905.677,00
Belanja Daerah
Penyusunan belanja daerah mempertimbangkan prinsip efisiensi dengan tetap mengutamakan kepentingan masyarakat. Rencana belanja daerah pada Ranperda APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp2.191.429.682.677,00 dengan perincian Belanja tidak langsung sebesar Rp1.292.772.007.758,00
Pembiayaan Daerah
Pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Pada Tahun Anggaran 2019 pembiayaan daerah dianggarkan sebagai berikut:
Penerimaan Pembiayaan
Rencana penerimaan pembiayaan yang dianggarkan dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 43.000.000.000,00, yang besarannya sama dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun anggaran sebelumnya (SiLPA).
PengeluaranPembiayaan
Rancangan pengeluaran pembiayaan yang dianggarkan dalam Prioritas Plafon Anggaran sementara (PPAS)Tahun 2019 sebesar Rp 6.500.000.000,00
”Dari perhitungan tersebut terlihat bahwa struktur anggaran dalam Ranperda APBD Tahun Anggaran 2019 mengalami defisit sebesar Rp 36.500.000.000,00. Defisit ini dapat ditutup dari pembiayaan netto sebesar Rp 36.500.000.000,00,sehingga secara riil pada Ranperda APBD 2019 memiliki SiLPA sebesar Rp 0,00 (nol rupiah). Dengan demikian tidak mengalami defisit riil, sehingga tidak perlu menutup defisit tersebut dari sumber pembiayaan lain,” ucap Bambang Sulistya.
Usai melakukan persetujuan bersama, Ketua DPRD Blora Ir. H. Bambang Susilo menerangkan bahwa dokumen Ranperda APBD 2019 ini selanjutnya akan dikirim ke Pemprov Jawa Tengah guna memperoleh evaluasi dari Gubernur terlebih dahulu sebelum ditetapkan menjadi Perda.
”Sesuaidengan peraturanperundang-undangan yang berlaku, Ranperdatentang APBD KabupatenBlora TahunAnggaran 2019 yang telah disetujuibersama paling lama 3 (tiga) harikerja harusdisampaikankepada Gubernuruntuk dievalusidan hasilnyauntukditindaklanjutibersama olehBupati dan DPRD,” ungkap Bambang Susilo.
Sementara itu, Bupati Djoko Nugroho dalam sambutannya merasa senang dan mengucap syukur atas dilakukannya persetujuan bersama Ranperda APBD 2019 ini. Pihaknya berharap proses penyusunan APBD 2019 ini bisa segera diselesaikan tepat waktu sehingga roda pemerintahan dan pembangunan tahun depan dapat berjalan sesuai rencana.
”Dengantelahdilakukannyapersetujuanbersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD terhadap Rancangan Perda tentang APBDKabupaten Blora Tahun Anggaran 2019 ini maka kami ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama yang baik kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora. Semoga evaluasi Gubernur nanti bisa segera ditindaklanjuti dan bisa segera disahkan menjadi Perda,” pungkas Bupati.
Selain persetujuan Ranperda APBD Tahun 2019, dalam acara tersebut juga dilakukan persetujuan enam Ranperda lainnya yang telah selesai dibahas oleh DPRD. Diantaranya adalah Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Ranperda Penyelenggaraan Ibadah Haji, Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Ranperda tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL, Ranperda tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa. (sumber : humas | jo-ib)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar