Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Pemegang saham pengendali PT. Bank Maluku-Maluku Utara (BM-Malut) hari ini tidak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku guna dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Reverse Repo Obligasi bank senilai Rp238,5 miliar.
"Surat panggilannya kami layangkan ke Kantor PT. BM-Malut sejak tanggal 25 November 2018 tetapi hari ini tidak hadir dan juga tidak ada konfirmasi balik secara resmi," kata Wakajati Maluku, Agoes Eryl di Ambon, Rabu (28/11).
Penjelasan Wakajati yang didampingi Rolly Manampiring selaku jaksa penyidik, disampaikan kepada wartawan saat dikonfirmasi mengenai perkembangan penanganan kasus revers repo obligasi terhadap dua tersangka berinisial IR dan IT.
"Pemegang saham pengendali seharusnya hadir saat ini sesuai undangan yang kami layangkan tetapi tidak hadir tanpa disertai alasan," katanya.
Sejumlah pihak dari internal bank yang telah diperiksa penyidik diantaranya mantan Dirut Dirk Soplanit, mantan dirut pemasaran, Wellem Patty, mantan direktur kepatuhan Izak Tenu, kepala satuan audit internal PT. BM-Malut, Jacob Leasa dan beberapa pejabat lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan rutin pada tahun 2014, ditemukan adanya transaksi pembelian revers repo surat berharga senilai Rp238,5 miliar di BUMD milik Pemprov Maluku tersebut.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan juga menemukan adanya transaksi pembelian revers repo surat berharga senilai Rp146 miliar dan 1.250 dolar AS di PT. BM-Malut.
Kedua transaksi tersebut dilakukan pihak bank dengan PT. Andalan Artha Advisindo Securitas dengan direkturnya Andri Rukminto dan PT. BM- Malut saat itu menerbitkan obligasi sebesar Rp300 miliar dalam bentuk tiga seri.
Untuk seri A senilai Rp80 miliar yang telah dilunasi pada tahun 2013, seri B Rp10 miliar dilunasi tahun 2015, dan seri C Rp210 miliar yang jatuh tempo tahun 2017 lalu. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar