Jumat, 30 November 2018

BPOM Maluku Minta Distributor Musnahkan Minuman Kedaluwarsa

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku meminta pihak distributor untuk memusnahkan minuman yang telah melewati masa kedaluwarsa. Pengawasan yang dilakukan petugas gabungan BPOM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku dan kota Ambon serta Badan Ketahanan Pangan, menemukan ratusan botol minuman keras yang telah melewati masa kedaluwarsa di distributor PT Murni Utama.
Ambon, Malukupost.com - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku meminta pihak distributor untuk memusnahkan minuman yang telah melewati masa kedaluwarsa.

Pengawasan yang dilakukan petugas gabungan BPOM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku dan kota Ambon serta Badan Ketahanan Pangan, menemukan ratusan botol minuman keras yang telah melewati masa kedaluwarsa di distributor PT Murni Utama.

"Kami menemukan ratusan botol minuman keras di distributor PT Murni Utama, yakni tiga jenis minuman merek Guinnes sebanyak 151 botol, Strong Bow Apple Ciders 648 botol, dan Hyneken 768 botol," kata petugas pengawas Farmasi dan makanan BPOM Maluku, Rolly Manuputty, Kamis (29/11).

Ia mengatakan, minuman yang ditemukan memang tidak dijual oleh pihak distributor, tetapi masih diletakkan di gudang dekat dengan minuman yang masih layak dikonsumsi.

Pihak distributor belum memusnahkan minuman kedaluwarsa tersebut, tetapi masih berada di dalam gudang, sehingga diberikan waktu enam hari untuk memusnahkan ratusan botol minuman keras tersebut.

"Minuman merek Guinnes tanggal kedaluwarsanya bulan Maret 2018, sedangkan Strong Bow Apple Ciders dan Hyneken kadaluarsanya bulan Oktober, tetapi belum dimusnahkan dan masih disimpan di gudang," katanya.

Rolly menyatakan, pihak distributor beralasan belum melakukan pemusnahan karena harus melaporkan ke pabrik, sehingga pihaknya memberikan waktu hingga Senin (10/12).

"Jika distributor tidak menindaklanjuti pemusnahan, maka kami tetap akan memberikan sanksi karena mereka telah melakukan penandatanganan berita acara untuk melakukan pemusnahan," katanya.

Diakuinya, distributor harusnya memiliki tempat untuk menyimpan dan memusnahkan barang-barang yang tidak layak dijual.

Terkait dengan temuan tersebut, pihaknya akan memberikan pembinaan kepada distributor untuk tidak membiarkan barang kedaluwarsa di tempatkan yang sama dengan barang yang dijual.

"Harusnya ada gudang karantina khusus untuk produk yang tidak layak dijual, jangan ditempatkan dekat minuman masih layak konsumsi, karena itu harus diberikan pembinaan," katanya.

Selain melakukan pengawasan di distributor, petugas gabungan juga melakukan pengawasan di toko Galaxi dan menemukan sejumlah kosmetik dan makanan tidak layak konsumsi.

Petugas menemukan kosmetik tanpa izin edar satu item, kosmetik kedaluwarsa 10 item, dan makanan yang kedaluwarsa sebanyak satu pak.

"Temuan tersebut langsung dilakukan pemusnahan oleh pemilik toko," kata Rolly. (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar