Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Yayasan Gasira Maluku, Senin (26/11), meluncurkan Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), guna meningkatkan peran berbagai pihak dalam implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu - Penangangan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (SPPT-PKKTP) di Maluku.
Peluncuran Kampanye 16 HAKTP bertema "Kekerasan Seksual Adalah Kedzaliman Terhadap Martabat Kemanusiaan" itu digelar di Kantor Gubernur Maluku dan dihadiri oleh para aktivis perempuan, masyarakat sipil, perwakilan sejumlah instansi terkait seperti kepolisian, dinas kesehatan, dinas pendidikan dan kebudayaan, dinas sosial, Kanwil Kemenkumham dan media massa setempat.
Direktur Yayasan Gasira Maluku, Lies Marantika dalam kesempatan itu mengatakan penghapusan kekerasan terhadap perempuan membutuhkan kerja bersama dan sinergi dari berbagai komponen untuk bergerak secara serentak, baik aktivis HAM perempuan, pemerintah dan masyarakat sipil.
Pelaksanaan Kampanye 16 HAKTP tahun ini dilatarbelakangi semakin tingginya angka kekerasan terhadap perempuan di Maluku, sementara regulasi daerah, yakni Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Maluku belum diimplementasikan dengan baik.
Adanya SPPT-PKKTP diharapkan dapat diterapkan secara efektif oleh semua pihak terkait agar bisa mendekatkan akses keadilan bagi perempuan korban kekerasan.
"Pemerintah sebagai negara sesungguhnya memiliki kemampuan menunjang pengingkatan kualitas penanganan perkara kekerasan terhadap perempuan, baik itu dalam proses peradilan pidana maupun proses peradilan perdata. Dukungan anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah untuk penanganan kasus-kasus tersebut juga penting," kata Lies.
Menurut Lies, isu kekerasan seksual sengaja dipilih menjadi tema kampanye 16 HAKTP 2018 guna memperkuat dukungan pencegahan kekerasan seksual terhadap perempuan, juga perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual.
Dukungan tersebut juga untuk mendorong percepatan proses advokasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual yang dimandatkan oleh Badan Musyawarah DPR RI agar dibahas di Panja Komisi VIII DPR RI.
"Dorongan yang besar perlu dilakukan agar pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera dilakukan, sehingga bisa mengakomodir kepentingan korban dan mengatasi berbagai hambatan yang selama ini dialami korban dalam sistem peradilan pidana," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, selama Kampanye 16 HAKTP yang akan berlangsung hingga 10 Desember 2018, Yayasan Gasira akan menggelar sejumlah kegiatan, di antaranya dialog publik bersama media massa, aktivis perempuan dan pemuka agama dan diskusi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Selain itu, juga termasuk mengadvokasi Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon untuk bisa menjadi pusat pembelajaran SPPT-PKKTP.
"Gasira juga turut berproses dalam mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual," ucapnya.
Kampanye 16 HAKTP adalah kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di dunia. Aktivitas ini pertama kali digagas oleh Women's Global Leadership.
Setiap tahunnya, kegiatan ini berlangsung dari 25 November hingga 10 Desember yang merupakan Hari HAM Internasional. Dipilihnya rentang waktu tersebut untuk menghubungkan secara simbolik antara kekerasan terhadap perempuan dan HAM, serta menekankan bahwa kekerasan terhadap perempuan merupakan salah satu bentuk pelanggaran HAM. (MP-5)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar