Ketua DPW Partai Bulan Bintang Maluku, Saleh Wattiheluw |
“Sebagai pimpinan partai kita punya hak untuk pertanyakan, kenapa sampai saat ini PAW belum dilakukan. Padahal SK Gubernur dengan nomor 276 telah dikeluarkan ke pimpinan DPRD Kota Tual 30 Oktober 2018,” ungkapnya di Ambon, Sabtu (23/11).
Dijelaskan Wattiheluw, pergantian ini dikarenakan demi menjaga nama baik partai. Selain itu Gisme secara pribadi telah meminta mundur sebagai anggota DPRD karena tersangkut kasus hukum. Proses pengajuan SK telah dikeluarkan oleh Pemprov, namun PAW belum juga dilakukan. Percepatan PAW sangat diperlukan agar tidak merugikan partai secara politis di lingkup DPRD Kota Tual.
“Dengan jumlah dua kursi milik PBB, satu yang belum terisi tentu sangat merugikan. Termasuk pengisian alat kelengkapan dewan dan masalah konstituen yang harus diperhatikan,” katanya.
“Banyak faktor yang menjadi sisi kerugian bagi kami di PBB jika PAW diperlambat. Mulai dari sisi politik, pengisian alat kelengkapan dewan maupun masalah konstituen kita, kalau tidak ada pergantian, siapa yang perhatikan mereka, ini masalah makanya kita minta dipercepat,” katanya lagi.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tual, Hasan Reniwuryaan ketika dikonfirmasi mengatakan, SK telah diserahkan ke Sekwan, namun kapan kepastian pelaksanaan PAW belum bisa ditetapkan, mengingat pimpinan DPRD masih berada di luar kota.
“Untuk SK-nya memang sudah ada di tangan Pak Sekwan. Nah selanjutnya, kita tunggu saja kepulangan ketua dari luar daerah, baru kita bicarakan PAW kapan dilakukan. Karena tidak ada gunannya juga menunda proses ini,” ungkap Hasan. (MP-9)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar