Dewan Perwakilan Rakyat Papua John N.R Gobai ketika berdiskusi denga Tim Komnas HAM RI. |
"Namun di sisi lain ada permintaan otopsi terhadap jenasah, korban penembakan, saksi korban telah menyampaikan bahwa pelakunya semakin jelas, " katanya kepada Jubi, Minggu (29/8/2018).
John mengatakan, pada Pasal 9 UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM,disebutkan ada sembilan perbuatan yang dikategorikan pelanggaran HAM Berat. Yakni, pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, perkosaan, penganiayaan dan penghilangan orang secara paksa. “ Itu masing-masing disebut dalam Pasal 9 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, dan i, " katanya.
Karena itu menurutnya, sesuai UU Pengadilan HAM, telah jelas bahwa salah satu saja tindakan dalam pasal 9 jika dilakukan oleh aparat negara, maka dapat dinyatakan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan sehingga disebut Pelanggaran HAM berat.
Katanya, di satu sisi orang Papua juga sudah tidak percaya kepada penegak hukum Indonesia, sehingga mengharapkan intervensi asing, hal itu juga jelas sekali membias kepada masyarakat di Paniai, dalam menyikapi kasus Paniai dan upaya penuntasan yang dilakukan oleh KOMNAS HAM melalui Tim Ad hoc.
Oleh sebab itu, menurutnya yang harus dipahami adalah mekanisme domestik, yang biasanya lebih dinantikan oleh dunia internasional tetapi. Meskipun dunia luar juga hanya akan bias melakukan bentuk kepedulian dengan sorotan, melalui pubikasi, pernyataan,dan lain sebagianya. ` “Mehingga mekanisme domestik yang independen sangat dibutuhkan dalam membuka kasus paniai, " sambungnya.
Lanjut John, Aksi aparat negara yang melanggar hak asasi warga sipil, adalah tindakan yang melalaikan kewajiban utama dalam melindungi dan menjamin hak asasi warga negaranya. Sebagaimana, setiap negara termasuk Indonesia diwajibkan untuk melaksanakan kewajiban melaksanakannya pasca Deklarasi Umum HAM (DUHAM, 10/12/1948).
"Dengan demikian, ungkapnya, serangan yang dilakukan aparat negara terhadap warga sipil di Paniai diduga dilakukan secara terencana atau sistematis dan meluas. Dua unsur terencana atau sistematis dan meluas dalam kasus ini dapat terpenuhi kriteria pelanggaran berat HAM yang diatur dalam hukum dan HAM.
“Terutama tentang kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM pasal 9 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 104. Sehingga telah dibentuk Tim Ad Hoc Kasus Paniai, HAM, " katanya.
John mengatakan, komnas HAM telah menyatakan kasus ini adalah Pelanggaran HAM berat, soal otopsi kalau dilihat dari keterangan saksi dan saksi korban kasus paniai ini, telah mengerucut ke beberapa diduga pelaku, sehingga tidak perlu otopsi.
"Saat kejadian Itu anggota Brimob, Polsek, Paskhas, Koramil,Polres, dan Timsus ada dimana, siapa komandannya, perintahkan apa, Ini pertanyaan Kunci. Namun pihak aparat terlihat sangat tidak jujur dan menghalangi penegakan HAM di Papua. Mereka sebenarnya punya data tetapi aparat melakukan sortir berita, " bebernya
Dia meminta Komnas HAM agar meminta kepada pihak yang disebutkan di atas, agar mengumumkan hasilnya`secara kesatria.
“Komnas HAM harus segera menggumumkan SK tim Ad HOC yang baru. Harus ada orang yang Independen dan dipercaya oleh orang Papua, dan harus segera bekerja,"katanya.
Salah seorang Pemuda Paniai Herry Yeimo mengatakan, dirinya kesal dengan perlakuan aparat kemanan yang menembak mati 4 pelajar. "Sebagai Pemuda saya meminta agar negara republik indonrsia ungkap pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini, " katanya. (*)
Copyright ©Tabloud JUBI "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar