Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Dua saksi korban penipuan dengan modus bisa lulus seleksi calon bintara Polri di Polda Maluku menuntut terdakwa Vargi Mandagi mengembalikan uang mereka yang telah dikuras hingga mencapai ratusan juta rupiah.
"Saya hanya tuntut uangnya bisa dikembalikan oleh terdakwa, karena dia telah melakukan penipuan dengan meminta uang berkali-kali tetapi anak saya ternyata tidak pernah lulus sebagai anggota Polwan," kata Nurzamin, di Ambon, Senin (30/7).
Penjelasan saksi korban disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon RA Didi Ismiatun didampingi Christina Tetelepta dan Hamzah Khailul selaku hakim anggota. Nurzamin merupakan ayah kandung dari Nugraheini Maulidina alias Dina yang pernah ditipu oleh terdakwa hingga nyaris menembus angka Rp600 juta pada tahun 2017 lalu.
Selain Nuezamin, saksi lain yang dihadirkan JPU Kejati Maluku Lily Pattipeilohy adalah Ny Erna yang merupakan keluarga dari korban penipuan lainnya atas nama Vivi Handayani.
Atas tuntutan keluarga korban, majelis hakim menjelaskan yang diadili adalah perkara tindak pidana umum yang nantinya akan dijatuhi hukum atas perbuatan terdakwa dan tidak terkait dengan masalah ganti rugi.
"Nantinya bila sudah ada putusan hukum tetap, keluarga korban bisa mengajukan tuntutan ganti rugi berupa penyitaan aset-aset berharga milik terdakwa seperti rumah, tanah, atau objek lain guna menutupi kerugian yang dialami korban," kata majelis hakim.
Saksi Dina dalam persidangan menuturkan awalnya datang dari Jakarta ke Kota Ambon bersama Pratu Bachtiar, kemudian dia diperkenalkan lagi dengan Praka Sangaji.
"Praka Sangaji yang membawa saya ke Hotel Amboina dan bertemu dengan terdakwa untuk membicarakan proses seleksi Caba Polri, dan setelah kami keluar dari hotel, Praka Sangaji mengatakan kalau terdakwa adalah anggota BIN," ujar saksi.
Dari perkenalan inilah terdakwa meminta uang pelicin kepada saksi Dina melalui Nurzamin selaku orang tua saksi yang berada di Jakarta, dan permintaan itu berulang-ulang kali hingga totalnya lebih dari Rp500 juta dengan alasan untuk memberikan uang tip kepada panitia seleksi.
Cara yang sama juga dilakukan terdakwa terhadap korban lainnya atas nama Vivi Handayani, sampai mengalami kerugian Rp270 juta lebih.
JPU Kejati Maluku mengatakan pekan depan akan menghadirkan dua anggota TNI yang menjadi perantara dalam memperkenalkan calon korban dengan terdakwa hingga meraup keuntungan sampai mencapai Rp1 miliar. (MP-6)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar