Buletinnusa
Saumlaki, Malukupost.com - Pemerintah Pusat (Pempus) melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sejumlah lembaga lain di Jakarta menyetujui usul perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat (MTB) menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Siaran pers bagian Humas Setda Pemkab MTB, Selasa (24/7) menyatakan, persetujuan diberikan setelah mendengar pemaparan Bupati Petrus Fatlolon dalam rapat bersama antara Tim Pemerintah Kabupaten MTB dan DPRD, Pemerintah Provinsi Maluku, tim Kemendagri, Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara.
Selain itu, Asisten Deputi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kementerian Koordinator Polhukam, Kasubid Harmonisasi Politik dan Pemerintah Ditjen PP Kementerian Hukum dan HAM serta Kabid Toponomi Badan Informasi Geospasial dan beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Dalam Negeri RI yang digelar di ruang rapat Kemendagri, Senin (23/7).
Disebutkan, di hadapan peserta rapat, Bupati Fatlolon menyatakan usulan perubahan nama kabupaten itu didasarkan pada aspirasi rakyat dan tahapan pengusulan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Aspirasi itu benar-benar murni dari masyarakat, dimana sejak Kabupaten MTB dimekarkan lagi menjadi Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), maka secara geografis wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat hanya terdiri dari gugusan Kepulauan Tanimbar dan secara historis masyarakat di wilayah ini dikenal dengan masyarakat Tanimbar.
Masyarakat menginginkan agar jati diri Tanimbar terukir juga pada nama Kabupaten yaitu Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kami sudah mengajukan surat kepada Bapak Presiden RI agar sekiranya pada saat event Pesparani Tingkat Nasional di Kota Ambon, beliau berkenan hadir di Saumlaki untuk mencanangkan peresmian nama Kabupaten Kepulauan Tanimbar sekaligus meresmikan beberapa infrastruktur di daerah dan penyerahan sertifikat tanah bagi masyarakat," katanya.
Dia berharap kepada Kementerian/Lembaga terkait agar dapat menindaklanjuti usulan perubahan nama Kabupaten MTB menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Rapat yang dipimpin oleh Direktur Batas Daerah dan Toponomi Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Simanjuntak, itu berjalan lancar. Dalam arahannya, Simanjuntak menyampaikan bahwa pada prinsipnya perubahan nama kabupaten tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Pemerintah Daerah telah memenuhi setiap tahapan persyaratan sampai di tingkat pusat.
Simanjuntak juga memaparkan bahwa terdapat Sembilan tahapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Pusat sampai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Nama Kabupaten. Sembilan tahapan ini akan berproses setelah adanya ijin prakarsa dari Presiden, karena Presiden memiliki kewenangan tersebut.
"Dan berharap dari pihak Kementerian Sekretariat Negara dapat memberikan pertimbangan kepada Bapak Presiden terkait dengan usulan perubahan nama kabupaten ini," katanya.
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Kementerian Sekretariat Negara, Tuti Trihastuti Sukardi meyakini bahwa apabila perubahan nama kabupaten ini adalah benar-benar muncul dari aspirasi masyarakat untuk menggambarkan jati dirinya, maka Presiden tentunya tidak akan keberatan untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Asisten Deputi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kementerian Koordinator Polhukam menyampaikan pertimbangannya terkait hal-hal administasi yang nantinya dapat diantisipasi dan dibicarakan bersama dengan pihak KPU Pusat terutama KTP Elektronik dan juga DPT pada saat pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 apabila perubahan nama kabupaten ini dilakukan.
Sementara Pemerintah Provinsi Maluku yang diwakili oleh Kepala Biro Pemerintahan, Jasmono memberikan dukungan penuh terhadap Pemerintah Kabupaten MTB untuk usulan perubahan nama kabupaten ini.
Dalam pertemuan ini juga dibahas terkait dengan hal-hal teknis baik dari sisi sejarah maupun juga geografis kewilayahan yang harus mendapat perhatian bersama agar nantinya proses perubahan nama kabupaten sampai dikeluarkannya Peraturan Pemerintah dapat berjalan dengan baik.
Pada akhir pertemuan dilakukan penandatanganan Berita Acara, dimana semua pihak terutama Pemerintah Pusat menyepakati untuk menindaklanjuti usulan perubahan nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Selain itu juga akan dilakukan pertemuan-pertemuan lanjutan untuk Sembilan tahapan yang harus dilakukan sampai dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah.
Perjuangan Pemerintah Daerah dan masyarakat Tanimbar untuk mengubah nama Kabupaten Maluku Tenggara Barat menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar terus dilakukan semenjak aspirasi masyarakat di tahun 2015 disampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (MP-14)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar