Kubu calon gubernur Papua John Wempi menduga Bupati Nduga bersikap tidak netral saat Pilgub Papua 2018. |
Hal itu dituturkan Wempi-Habel melalui kuasa hukummnya, Saleh, dalam sidang pendahuluan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (26/7).
"Terdapat pidato Bupati Nduga yang mengarahkan masyarakat agar memilih nomor urut 1 dengan percakapan dalam bahasa setempat yang jika diartikan dalam Bahasa Indonesia adalah sebagai berikut," tutur Saleh di hadapan majelis hakim MK.
"Saya mau kasih tahu kamu bahwa untuk Papua Merdeka itu sekarang ada di tangan Lukas Enembe. Jadi, kamu kasih suara ke Lukas Enembe, nanti dia kasih kamu kemerdekaan Papua," lanjutnya.
Saleh tidak merinci kapan Bupati Nduga mengutarakan hal tersebut di hadapan masyarakat di wilayahnya. Saleh juga tidak menjabarkan berapa kali Bupati Nduga mengajak masyarakat dengan janji serupa.
Dia hanya mengatakan bahwa sikap Bupati Nduga itu merupakan salah satu kejanggalan dalam pelaksanaan pemilihan gubernur Papua di Nduga.
Kejanggalan lainnya yang dipaparkan Saleh adalah ketika sejumlah panitia pemilihan distrik (PPD) atau kecamatan menerbitkan hasil rekapitulasi suara tanpa melakukan pemungutan suara.
Saleh menganggap hal itu jelas sesuatu yang ganjil. Bagaimana mungkin hasil rekapitulasi dapat dibuat tanpa ada pemungutan suara.
"Berita acara rekapitulasi perolehan hasil dibuat oleh PPD tanpa ada pemilihan terlebih dahulu," tutur Saleh.
Soal ketidaknetralan ASN, Saleh mengatakan hal itu juga terjadi di Kabupaten Lanny Jaya. Saleh mengklaim ada sejumlah kepala dinas serta kepala distrik atau camat serta kepala desa yang mengarahkan masyarakat agar memilih paslon petahana.
"Bahkan bupati sampai turun langsung sendiri ke TPS," ucapnya.
Selanjutnya, Saleh mengatakan Komisioner KPU setempat dipaksa oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lanny Jaya agar melaksanakan rapat pleno tanpa kehadiran Ketua KPU dan Ketua Panwas setempat. Rapat pleno yang dimaksud yakni untuk menetapkan rekapitulasi suara.
"Selanjutnya, ada pengancaman terhadap saksi Pemohon. Bahwa ada tekanan dan intimadasi yang dilakukan Tim Pemenangan Nomor Urut 1 kepada pendukung Pemohon," ucap Saleh.
Sidang MK ini merupakan tindak lanjut sengketa Pilgub Papua. Pasangan Jhon Wempi Wetipo-Habel Suwae keberatan dengan hasil rekapitulasi KPU yang memenangkan pasangan Lukas Enembe dan Klemen Tinal.
Rekapitulasi KPU sebelumnya menyatakan pasangan Lukas Enembe-Klemen Tinal meraih sebanyak 1.939.539 suara atau 67,54 persen dari total suara sah 2.871.547 suara.
Sedangkan pasangan Jhon Wempi-Habel Suwae memperoleh 932.008 suara atau 32,45 persen dari total suara sah.
Copyright ©CNNIndonesia "sumber"
Hubungi kami di E-Mail: tabloid.wani@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar