Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon mulai mengadili Rizki, yang diduga membunuh seorang wanita di Namrole, ibu kota Kabupaten Buru Selatan pada akhir Desember 2017 lalu.
Ketua majelis hakim, Christina Tetelepta didampingi RA Didi Ismiatun dan Leo Sukarno sebagai hakim anggota membuka persidangan di Ambon, Selasa (24/7), dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan JPU Kejari Namlea, Aprianto Simanjuntak.
Proses persidangan juga dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan Ny. Wa Rima selaku saksi dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut.
Terdakwa Rizki dijerat jaksa melanggar pasal 338 KUH Pidana karena telah dengan sengaja menghilangkan nyawa Wa Tia pada akhir tahun lalu dengan cara menusuk tubuh korban dengan sebilah pisau berulang kali.
Sementara saksi Ny. Wa Rima dalam persidangan mengatakan saat kejadian, dirinya sedang berada di dalam dapur.
"Saya sedang memasak dan tiba-tiba dari arah dalam rumah terdengar jeritan orang meminta tolong dan ketika saya masuk, di dada kiri korban tertancap sebilah pisau tetapi gagangnya sudah terlepas dan jatuh di lantai," jelas saksi.
Korban yang masih dalam keadaan hidup mengaku kalau dirinya ditusuk oleh terdakwa Rizki, tetapi yang bersangkutan sudah melarikan diri dari tempat kejadian perkara.
Selanjutnya korban dilarikan ke rumah sakit Namrole tetapi tidak bisa tertolong, lalu dirujuk ke RSU Namlea, Kabupaten Buru, tetapi hanya bertahan dua hari dan akhirnya meninggal dunia.
Saksi mengakui awalnya diminta oleh korban dan terdakwa untuk bekerja di rumahnya yang akan dijadikan sebagai sebuah kafe, namun permintaan itu ditolak. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar