Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Komisi III DPRD Kota Ambon meminta Walikota setempat, Richard Louhenapessy untuk secepatnya mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) tentang tata cara pemakaman agar TPU yang telah ada dapat segera difungsikan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Yusuf Wally mengatakan, dalam Perwali tersebut akan mengatur pemakaman dalam bentuk modern sehingga tidak lagi masyarakat yang mengatur lahan kuburan.
“Kalau bisa Perwali dipercepat, sehingga pengaturan tentang proses pemakaman bisa dipercepat dan TPU bisa langsung difungsikan. oleh karena di TPU Arbes nanti modelnya akan moderen, sehingga masyarakat tidak lagi berbuat semau mereka untuk bangun kuburan,” katanya usai melakukan peninjauan ke TPU Air Besar (Arbes) Kecamatan Sirimau, Ambon, Jumat (3/8).
Menurut Wally, berdasarkan hasil peninjauan lapangan di lokasi TPU.TPU Arbes belum dioptimalkan karena akan dilakukan pembangunan talud untuk mengatur drainase di lahan TPU. Namun yang menjadi kebutuhan mendasar itu bukan pembangunan talud, melainkan perluasan lahan TPU Arbes dimana Luas lahan tersebut itu 4 hektar.
"Secara keseluruhan pekerjaan lokasi TPU belum tuntas, namun bagi kami jika perwali telah dikeluarkan. maka lahan yang sudah ada dapat difungsikan lebih dulu guna mengurangi persoalan pemakaman bagi masyarakat di kecamatan sirimau khususnya yang beragama muslim," tandasnya.
Wally menambahkan, Komisi III dalam waktu dekat akan mengagendakan rapat bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Perkotaan (PRKP) Kota Ambon untuk membicarakan terkait pengoptimalan lahan TPU yang telah ada.
“Sehingga persoalan TPU bagi masyarakat sekitar dapat teratasi,” pungkasnya. (MP-8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar