Foto Ilustrasi |
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim menolak gugatan Rycko Weyner Alfons (penggugat I) dan Evans Reynold Alfons (Penggugat II) terhadap Arnold Christian Wattimena (Tergugat I) dan Ny. Dientje Nikijuluw (Tergugat II).
Kedua pihak terlibat dalam obyek sengketa berupa sebidang tanah seluas 614 meter persegi dalam Dati Loleu-a yang diklaim milik para penggugat dalam hal ini Rycko Weyner Alfons dan Evans Reynold Alfons selaku penggugat.
Para penggugat akhirnya dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum membayar biaya perkara Rp2.359.000,-
Mengutip salinan Putusan Perdata Nomor 96/Pdt.G/2017/PN Amb yang diterima media ini, Majelis Hakim yang diketuai Herry Setyobudi, SH, MH dengan hakim anggota masing-masing Jimmy Wally, SH, M dan Jenni Tulak, SH, MH dalam amar putusannya, menolak gugatan para penggugat serta menerima eksepsi Tergugat I dan Tergugat II.
Dalam pokok perkara (Konpensi), Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Kemudian, dalam (Rekonpensi), Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
Putusan tersebut didasari pada sejumlah pertimbangan diantaranya, gugatan penggugat dinyatakan kurang pihak (Plurium litis consortium).
Salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam hal ini, penggugat mengajukan gugatan kepada tergugat yang adalah ahli waris dari pemilik 20 dusun dati, hanya satu orang ahli waris dari sekian ahli waris Estefanus Wattimena.
Sedangkan sesuai keterangan slakbom/silsilah keturunan Estefanus Wattimena adalah berjumlah 11.
Juga, beberapa pertimbangan lainnya yang menjadi dasar Majelis Hakim menolak gugatan para ahli waris Jozias Alfons.
Meski belum berkekuatan hukum tetap mengingat masih adanya ruang bagi upaya hukum di tingkat banding hingga kasasi namun persoalan ini telah mengungkap sejumlah fakta baru.
Sebagaimana yang diungkapkan Kuasa Hukum Arnold Christian Wattimena, Helena Pattirane Takaria, SH.
"Untuk kasus gugat-menggugat antara Rycko Weyner Alfons dan Evans Reynold Alfons menggugat Arnold Christian Watimena, saya mau katakan bahwa hasil putusan PN Ambon belum berkekuatan hukum tetapi sudah sah dimana penggugat dinyatakan sebagai pihak yang kalah," tegas dia dalam pernyataannya, Jumat (17/8/2018).
Penegasan ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar di masyarakat yang disebutkan oleh pihak penggugat dalam hal ini pihak Alfons Cs bahwa dalam Perkara No. 96 ini tidak ada pihak yang menang atau kalah (NO).
"Dalam putusan perkara No 96/Pdt.G/2017/PN Amb jelas tertulis bahwa pihak penggugat dalam hal ini Alfons Cs dinyatakan sebagai pihak yang kalah. Selain itu, tidak ada Majelis Hakim menyatakan bahwa kasus ini NO," tegasnya seraya menunjukkan bukti pernyataan Hakim dalam salinan putusan dalam perkara dimaksud.
Lanjut Helena, dalam amar putusannya itu dikatakan bahwa gugatan penggugat Prulium listis consortium artinya gugatan pihak penggugat itu dinyatakan di tolak atau gugatan penggugat itu kurang pihak.
Sementara, masih dalam putusan yang sama, eksepsi dari pihak tergugat sebanyak 9 poin dinyatakan di terima.
"Maka amar putusan yang tertulis dalam Putusan Kasus 96/Pdt.G/2017 menyatakan Prolium listis consortium bagi pihak penggugat dan dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan pihak tergugat saudara Arnold Christian Wattimena sebagai pihak yang menang," tegasnya.
Atas putusan itu, Helena menghimbau kepada masyarakat di Kota Ambon untuk tidak terkecoh dengan berbagai informasi yang beredar baik melalui media elektronik, online bahkan media sosial terkait status kepemilikan 20 dusun dati.
"Sekali lagi saya tegaskan, bahwa dalam persidangan 2 Agustus lalu, Majelis Hakim menyatakan pihak Alfons Cs sebagai pihak yang kalah," tegasnya.
Karena itu, selaku pengacara dari pihak keluarga besar dalam hal ini, Arnold Christian Wattimena, Helena memberikan ketegasan kepada masyarakat dan kepada pihak keluarga Alfons Cs.
"Yang pertama, kami minta pihak Alfons untuk stop dan berhenti melakukan pembohongan publik kepada masyarakat," tegasnya.
Helena mengaku memiliki sejumlah bukti untuk memproses hukum pihak Alfons Cs yang selama ini memanfaatkan IT untuk melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya maupun kliennya dalam hal ini Arnold Christian Wattimena.
"UU IT sangat jelas dan tegas bagi setiap orang yang melakukan pencemaran nama baik lewat media elektronik dan media sosial terancam sanksi penjara 5 tahun kurungan," ancamnya.
Helena, dalam pernyataan juga meminta pihak Alfons Cs yang sudah sekian puluh tahun melakukan penagihan kepada masyarakat yang mendiami 20 potong dati kepunyaan Estefanus Wattimena dan keturunannya yaitu Arnold Christian Wattimena, harus segera menghentikan aksinya.
"Saya sebagai kuasa hukum Bapak Arnold Christian Wattimena meminta kepada masyarakat mulai hari ini jangan pernah memberikan sepeser pun baik kepada keluarga Alfons Cs atau pihak keluarga mana pun yang mengaku-ngaku memiliki alat kepemilikan atas 20 potong dati," tegasnya lagi.
Sebelumnya, keluarga ahli waris almarhum Jacobus Abner Alfons tidak puas terhadap putusan perkara 96 Tahun 2017.
Bahkan, Ketua Majelis Hakim dalam penanganan kasus dimaksud, oleh pihak Alfons Cs dituding telah masuk angin.
“Hakim tidak bisa menilai fakta di lapangan berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan,” kata Evans Reynold Alfons di Ambon, Sabtu (4/8/2018).
Menurutnya, segala bukti yang sudah dihadirkan membuktikan kalau tergugat tidak mempunyai bukti-bukti yang kuat, dan dalam proses-proses persidangan terdahulu telah ada putusan PN Ambon yang sudah sampai ke MA yang sudah dikategorikan Inkrah kalau pihak tergugat ini bukanlah keturunan dari Estefanus Wattimena.
Hal ini juga diakui oleh saksi-saksi dari Pemerintah Negeri Urimessing dan surat sebagai bukti untuk dibuktikan di pengadilan dalam memeriksa perkara ini bahwa Estefanus Wattimena sudah lenyap.
Kuasa Hukum Alfons Cs, Agustinus Dadiara, dalam pernyataannya mengklaim putusan Perkara Nomor 96 Tahun 2017 yang dibacakan oleh Majelis Hakim kalau perkara 96 tidak lengkapnya para pihak dalam gugatan melahirkan putusan NO, dimana putusan yang tidak berpihak kepada baik penggugat maupun tergugat.
Hal yang sama juga disampaikan Evans Reynold Alfons kalau perkara yang telah diputuskan pengadilan negeri ini tidak ada yang menang atau kalah, tetapi NO.
(MP)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar