Minggu, 04 November 2018

DLH Maluku Belum Terbitkan Izin Amdal PT TWS

Buletinnusa Ambon, Malukupost.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Maluku belum menerbitkan izin analisis dampak lingkungan (amdal) PT Tanjung Wana Sejahtera (TWS) untuk mengelola hutan di Kabupaten Seram Bagian Barat karena adanya penolakan masyarakat maupun mahasiswa setempat.

"Kami telah mengarahkan manajemen PT TWS agar menyelesaikan persoalan dengan masyarakat maupun mahasiswa mengatasnamakan Himpunan Mahasiswa Adat Saka Mese Nusa (Himasanu) yang menolak pengelolaan hutan di hutan SBB (Seram Bagian Barat)," kata Kepala DLH Maluku, Vera Tomasoa, di Ambon, Sabtu (3/11).

Himasanu unjuk rasa di DPRD Maluku, kantor Gubernur Maluku, dan DLH Maluku untuk mendesak Gubernur Said Assagaff mencabut rekomendasi kepada PT TWS sebagai persyaratan memproses izin di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Mereka tidak menginginkan hutan di daerah itu menjadi gundul dan berdampak ganda yang negatif bagi kelangsungan hidup masyarakat setempat.

"Kami sebenarnya telah sidang amdal. Hanya saja, tuntutan Himasanu maupun surat DPRD Maluku yang ditandatangani ketuanya, Edwin Huwae ke KLHK, makanya izin amdal PT TWS belum bisa diterbitkan," ujar dia.

Oleh karena itu, dia mengarahkan manajemen PT TWS menyelesaikan masalah penolakan masyarakat maupun Himasanu sehingga izin amdal bisa diterbitkan.

"Kami tidak bisa menerbitkan izin amdal bila masyarakat maupun Himasanu masih menolak kehadiran PT TWS beroperasi di sana," kata Vera.

Dia mengakui bahwa amdal salah satu persyaratan untuk KLHK bisa menerbitkan izin lingkungan guna pengelolaan hutan.

"Kami tetap menunggu kesepakatan PT TWS dan masyarakat SBB. Bila kesepakatan belum ada, maka amdal tidak bisa diterbitkan," ujar dia.

Gubernur Maluku Said Assagaff menolak membatalkan rekomendasi yang telah diterbitkannya kepada PT TWS untuk memproses izin ke KLHK.

"Rasanya tidak ada masalah tentang rekomendasi karena itu sudah sesuai prosedur, apalagi melalui mekanisme persetujuan dari para kepala desa maupun Pemkab SBB," katanya.

Dia mengingatkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah diwajibkan memberikan rekomendasi sebagai persyaratan untuk KLHK nantinya memutuskan PT TWS bisa diizinkan mengelola hutan di daerah itu.

"Saya harus menerbitkan rekomendasi karena bila tidak disalahkan karena merupakan persyaratan administrasi, sedangkan izin pengoperasian PT TWS itu merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui KLHK," kata dia.

Dia mengakui telah mendengar aspirasi Himasanu secara langsung dengan memberikan penjelasan bahwa Pemprov Maluku tidak memiliki kewenangan mengizinkan pengelolaan hutan itu.

"Marilah kita mengawal pengelolaan hutan di SBB maupun Maluku secara umum karena izin pengelolaan hutan itu merupakan kewenangan KLHK," kata dia. (MP-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar