Minggu, 04 November 2018

Kota Ambon Deklarasi Komitmen Menuju Kota Layak Anak

Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Kota Ambon, Sabtu (3/11), mendeklarasikan komitmen bersama menuju Kota Layak Anak (KLA) sebagai upaya untuk melindungi anak. Deklarasi menuju Kota Layak Anak dilakukan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy bersama seluruh stakeholder di Kota Ambon dan disaksikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.
Ambon, Malukupost.com - Kota Ambon, Sabtu (3/11), mendeklarasikan komitmen bersama menuju Kota Layak Anak (KLA) sebagai upaya untuk melindungi anak.

Deklarasi menuju Kota Layak Anak dilakukan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy bersama seluruh stakeholder di Kota Ambon dan disaksikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan, atas nama pemerintah dan masyarakat kota akan bekerja keras dan bersinergi dengan semua pihak untuk menjadikan Ambon sebagai kota layak anak.

Yakni kota yang menjamin setiap anak terpenuhi hak-hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, mendapatkan perlindungan dan berpartisipasi dalam proses pembangunan dan dinamika yang tumbuh di Ambon.

Deklarasi tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan komitmen bersama seluruh stakeholder yakni Ketua DPRD Kota Ambon, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, masyarakat, tokoh adat, dan pelaku usaha.

Ia mengatakan, KLA merupakan keniscayaan bagi masa depan dunia, karena saat ini anak-anak hanya 30 persen dari populasi penduduk, tetapi anak-anak 100 persen masa depan dunia.

"Artinya masa depan Ambon, Maluku, Indonesia bahkan dunia ada di tangan anak-anak, sehingga tumbuh kembang mereka harus terlindungi," katanya.

Diakuinya, dalam UUD 1945 amandemen kedua ditegaskan negara sebagai pemangku kepentingan berkewajiban melindungi, memenuhi dan menghormati hak asasi warga negara, secara khusus pada pasal 28b ayat 2 menyatakan, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, serta berhak atas perlindungan kekerasan dan diskriminasi.

Selain itu dalam Undang-undang perlindungan anak no 35 tahun 2014 menegaskan, anak adalah amanah dari Tuhan yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, sehingga wajib dilindungi dan dijaga kehormatan, martabat,dan harga diri secara wajar dan profesional, baik secara hukum, ekonomil politik sosial dan budaya, tanpa membedakan suku, agama ras dan golongan," tandasnya.

Mewujudkan hal tersebut,perlu adanya kesadaran yang tinggi dan kemauan yang kuat untuk menciptakan lingukungan yang peduli dan responsif terhadap kepentingan dan kebutuhan anak.

"Lebih jauh lagi anak mempunyai hak untuk tumbuh dan berkembang, hak untuk mendapatkan kasih sayang dari orang tua dan lingkungan sekitar, hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, dan hak lainnya," tandas Richard.

Ia menambahkan, pemenuhan hak tersebut tidak bisa dikerjakan secara sektoral. Paling tidak ada 13 OPD terkait diantaranya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Masyarakat Desa (DP3MD), Beppedalitbang, dinas pendidikan, dinas kesehatan, dinas sosial dan lainnya. (MP-4)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar