Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku tahun 2019 melampaui penetapan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang menyatakan dasar kenaikan sebesar 8,03 persen.
Plt Kadis Nakertrans Maluku, Melky Lohy saat dikonfirmasi, Jumat (2/11) mengatakan, UMP Maluku pada 2019 sebesar Rp2.400.664 atau naik 8,3 persen dari 2017 sebesar Rp2.222.220 per bulan.
UMP Maluku 2019 resmi ditetapkan pada 1 November 2018 setelah memperhitungkan maupun menyesuaikan inflasi perkembangan ekonomi nasional.
UMP Maluku 2019 sebesar Rp2.400.664 per bulan itu telah diresmikan pada 1 November 2018.
"Kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen itu berdasarkan perhitungan matang pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku," ujar Melky.
Pihaknya dalam pentahapan UMP 2019 menyesuaikan kondisi inflasi dan ekonomi daerah serta kemampuan perusahaan yang ada di Maluku.
Pasalnya masih ada perusahaan yang belum mampu memberi upah karyawannya sesuai UMP yang ditetapkan.
Kenaikan UMP Maluku 2019, menurut Melky, segera disosialisasikan kepada para pengusaha agar mematuhi keputusan tersebut.
"Pasti ada perusahaan yang belum mampu memberi upah sesuai dengan kenaikan UMP 2019, tetapi tetap diperingatkan agar jangan sampai memberatkan dan tutup. Kasihan, akan ada banyak pengangguran nanti,"katanya.
Sosialisasi bakal dilaksanakan antara lain melalui surat pemberitahuan langsung atau melalui pemerintah kabupaten/kota setempat.
Pertimbangannya penetapan UMP Maluku 2019 mencapai Rp2,40 juta per bulan itu lebih strategis. Dia berharap, penetapan UMP 2019 itu dapat mensejahterakan pekerja. Meski begitu, ia tidak menampik ada perusahaan-perusahaan kecil yang terkendala pemberian upah karyawan.
"Apalagi dengan kenaikan itu dikhawatirkan mereka (pengusaha) "gulung tikar" lantaran omset dan pengeluaran tidak berbanding lurus. Mereka biasanya melapor ke kami. Akan ada prosedur audit dan lain lain agar ada penangguhan bagi perusahaan,"ujar Melky.
Berdasarkan, perusahaan kecil yang belum bisa memberi upah sesuai ketentuan ke dinas tenaga kerja. Hal itu dimaksud agar bisa dicarikan solusi tepat. Bila memang hasilnya negatif, kemungkinan perusahaan tersebut bakal diberikan waktu penangguhan pembayaran hingga kondisi kas sehat.
Pemprov Maluku melalui Kemenaker telah menetapkan kenaikan UMP Maluku pada 2019 sebesar 8,03 persen.
Namun demikian, ada sejumlah provinsi yang akan menaikkan UMP lebih dari angka tersebut lantaran harus mengejar nilai kebutuhan hidup layak (KHL).
Hal ini ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan per 15 Oktober 2018 yang menyatakan, berdasarkan pasal 63 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan menyatakan, bagi daerah yang upah minimumnya (UMP dan/atau UMK) masih di bawah nilai KHL, wajib menyesuaikan upah minimumnya sama dengan KHL paling lambat pada 2019.
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan, pada dasarnya memang besaran kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Namun demikian, ada sejumlah provinsi yang kenaikannya harus menyesuaikan dengan KHL lantaran selama ini belum memenuhi nilai minimal dari KHL-nya.
"Nanti ada beberapa provinsi perlu penyesuaian terkait KHL-nya. Tetapi dasar dari peningkatan UMP 2018 ini yang akan dilaksanakan pada 2019 adalah 8,03 persen," katanya..
Pada 2019, ada delapan provinsi yang harus menyesuaikan UMP sama dengan KHL, antara lain Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.
Perhitungan kenaikan UMP 2019 untuk provinsi yang telah memenuhi KHL dan yang belum memenuhi KHL juga berbeda. Jika yang telah memenuhi KHL, maka perhitungan kenaikannya yaitu UMP tahun berjalan dikalikan dengan 8,03 persen.
Sedangkan untuk provinsi yang belum memenuhi KHL, maka UMP tahun berjalan dikalikan dengan 8,03 persen ditambah dengan persentase untuk memenuhi KHL. Besaran persentase masing-masing provinsi berbeda-beda sesuai dengan besaran kenaikan untuk mencapai nilai KHL.
Sebelumnya, Kemnaker menetapkan kenaikan UMP 2019 sebesar 8,03 persen. Pengumuman kenaikan UMP ini dilaksanakan secara serentak pada 1 November 2018.
Seperti dikutip Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8.240/M-Naker/PHI9SK-Upah/X/2018 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 per 15 Oktober 2018, maka Gubernur diwajibkan untuk menetapkan UMP 2019.
Selain berdasarkan besaran kenaikan yang ditetapkan pemerintah, kenaikan UMP juga dengan memperhatikan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.
U"MP pada 2019 ditetapkan dan diumumkan oleh masing-masing Gubernur secara serentak pada 1 November 2018.
Selain itu, Gubernur juga dapat (tidak wajib) menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) untuk kabupaten/kota tertentu, yang mampu membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP.
UMK pada 2019 ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2019. UMP dan UMK yang ditetapkan oleh Gubernur Maluku berlaku terhitung 1 Januari 2019. (MP-4)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar