Apel gabungan aparat keamanan TNi-Polri di depan Kantor Pengadilan Negeri Merauke guna pengamanan sidang hari kedua tindak pidana pemilu di Merauke. (KabarPapua.co/Abdel Syah) |
Pengamanan berlapis diterapkan aparat gabungan TNI-Polri. Bahkan terlihat Kendaraan watercanon milik aparat keamanan disiagakan di depan Kantor Pengadilan Negeri Merauke. Jalan ke arah kantor itu pun telah ditutup sejak pagi.
Selain itu, setiap pengunjung Kantor Pengadilan Negeri Merauke wajib mendapatkan pemeriksaan secara bertahap, mulai dari pintu gerbang hingga ke pintu masuk ruangan pengadilan.
Baca juga: Pemilu 2019 Banyak PPD ‘Nakal’, KPU : Harus Dipidanakan
Kapolres Merauke AKBP Bahara Marpaung, meminta aparat gabungan TNI-Polri untuk bersikap humanis kepada setiap pengunjung. Dia juga meminta jajarannya untuk selektif terhadap pengunjung yang masuk ke ruang sidang.
“Saya tegaskan, harus dilakukan dua kali pemeriksaan bagi tamu yang hendak ke pengadilan. Tidak perlu hadapi dengan emosional harus bersikap humanis kepada pengunjung,” kata Bahara pada gelar pasukan di depan Kantor Pengadilan Negeri Merauke, Kamis 13 Juni 2019.
Kapolres juga menegaskan, tak perlu mengunakan senjata. Kalau pun ada senjata yang digunakan, wajib menggunakan aminisi karet atau hampa. “Pengamanana ini jangan menggunakan senjata atau dengan peluru tajam, gunakan peluru hampa dan karet jika terjadi sesuatu,” ujar Bahara.
Baca ini: Massa Caleg Serang Kantor Distrik Fayit, Empat Warga Tewas
Bahara juga berharap sidang kedua kasus tindak pidana pemilu pada Kamis, 13 Juni 2019 hari ini, harus berjalan dengan baik dan lancar. “Mari kita ciptakan situasi yang aman,” katanya.
Sidang hari ke dua ini rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIT dengan agenda keterangan saksi pelapor Steven Abraham dan juga akan dihadiri terdakwa Frederikus Gebze. Situasi siang ini, sekelompok warga adat lakukan unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri Merauke.
Simak juga: Marinus Yaung dan Politik Muka Dua
Copyright ©Kabar Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar