Pembatasan akses internet. (ilustrasi) |
Pelaksana Tugas Kepala Humas Kementerian Kemenkominfo, Ferdinandus Setu mengatakan jika situasi memperlihatkan kondisi perpecahan seperti saat kerusuhan 21–22 Mei 2019, tidak menutup kemungkinan Kemenkominfo akan melakukan pembatasan akses Internet.
“Kalau banyak konten yang menghasut, memecah belah, maka akan kami batasi tetapi itu pilihan terakhir,” kata Ferdinandus di Jakarta, Rabu (12/6) seperti dikutip berbagai media.
Ferdinandus menambahkan dalam melakukan pembatasan, Kemenkominfo tidak akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan pembatasan yang akan dilakukan bersifat situasional.
Ia juga khawatir, jika ada pemberitahuan terlebih dahulu, maka orang-orang yang memiliki niat menyebarkan konten hoaks maupun provokatif bisa melakuakan antisipasi. “Sangat kondisional sekali, jadi kita lihat konten, jumlah baru kita tutup,” kata Ferdinandus.
Ia melanjutkan bahwa pembatasan akan dilakukan jika sebaran hoaks atau berita bohong ada sebanyak 600—700 konten per menit. Adapun skema pembatasan akses Internet yang dilakukan nantinya sama seperti pada 21 dan 22 Mei lalu, yaitu hanya untuk fitur video dan gambar saja. (Sug/nds)
Copyright ©Pos Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar