Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua, Hermansyah Siregar (Foto: Antara) |
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Hermansyah Siregar di Jayapura, Senin (10/6), menyebutkan orang asing yang memegang izin tinggal tetap sebanyak 117 orang, izin tinggal terbatas sebanyak 1.184 orang, dan pemegang izin tinggal kunjungan 37 orang.
"Itu yang terdaftar di kantor-kantor imigrasi yang punya izin tinggal," katanya.
Menurut dia, bisa saja orang asing yang misalnya dia berkunjung tanpa memperpanjang izin tinggal tentu tidak tercatat di Keimigrasian Kemkumham, tetapi tercatat di perlintasan Keimigrasian.
"Kalau memang instansi terkait membutuhkan data itu dan lebih memerlukan data yang proposional, kami bisa suplai data kepada mereka sesuai dengan kebutuhannya," katanya.
Keimigrasian Kemenkumham Papua bisa memberikan data dan informasi terkait dengan data dan izin tinggal orang asing.
Menurut dia, yang bersinggungan dengan instansi lain obisa dilihat bagaimana singgungannya sesuai dengan masing-masing institusi.
"Bayangkan Papua ini sangat luas ada 28 kabupaten dan satu kota. Maka, instansi terkait harus berkolaborasi dengan pihak lain untuk mengawasi orang asing," katanya.(Antara/SP)
Copyright ©Seputar Papua "sumber"
Hubungi kami di E-Mail ✉: tabloid.wani@gmail.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar