Senin, 10 Juni 2019

Bupati Malra Tegaskan Soal Disiplin Tidak Ada Toleransi

Buletinnusa
Langgur, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara (Malra), M Thaher Hanubun menegaskan tidak ada toleransi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara ketika tidak disiplin dalam bekerja melaksanakan kewajiban mereka. Ketegasan ini disampaikan bupati ketika memimpin apel besar ASN-Non ASN Lingkup Pemkab Maluku Tenggara pada hari pertama bekerja setelah berakhirnya libur hari raya Idul Fitri 1440 H/2019 M, bertempat di lapangan upacara kantor Bupati Maluku Tenggara jalan Langgur-Debut, Senin (10/6).
Langgur, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara (Malra), M Thaher Hanubun menegaskan tidak ada toleransi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara ketika tidak disiplin dalam bekerja melaksanakan kewajiban mereka.

Ketegasan ini disampaikan bupati ketika memimpin apel besar ASN-Non ASN Lingkup Pemkab Maluku Tenggara pada hari pertama bekerja setelah berakhirnya libur hari raya Idul Fitri 1440 H/2019 M, bertempat di lapangan upacara kantor Bupati Maluku Tenggara jalan Langgur-Debut, Senin (10/6).

“Soal disiplin jangan lagi ada istilah cubit di kanan rasa di kiri, dan dipraktekkan ketika disiplin itu dilanggar. Ada waktu tertentu ketika ada yang sakit di antara kita maka kita ikut merasakan, tapi soal disiplin tidak ada toleransi," tegas dia.

Langgur, Malukupost.com - Bupati Maluku Tenggara (Malra), M Thaher Hanubun menegaskan tidak ada toleransi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Non ASN yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara ketika tidak disiplin dalam bekerja melaksanakan kewajiban mereka. Ketegasan ini disampaikan bupati ketika memimpin apel besar ASN-Non ASN Lingkup Pemkab Maluku Tenggara pada hari pertama bekerja setelah berakhirnya libur hari raya Idul Fitri 1440 H/2019 M, bertempat di lapangan upacara kantor Bupati Maluku Tenggara jalan Langgur-Debut, Senin (10/6).
Ia menyatakan, disiplin telah diatur secara tegas dan jelas dalam PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Kepala BKN Nomor 21 tahun 2010, sehingga disiplin adalah kesanggupan PNS untuk mengikuti kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, yang apabila tidak ditaati atau dilanggar maka dijatuhi hukuman disiplin.

Hasil evaluasi, masalah utama penegakan disiplin adalah komitmen penegakan disiplin, faktor penyebab lemahnya komitmen tersebut diantaranya mekanisme dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin belum dipahami secara baik oleh ASN dan pejabat yang berwenang, kemudian lemahnya pengendalian penegakan disiplin, serta benturan kepentingan (hubungan keluarga dan kepentingan subyektif) yang mempengaruhi konsistensi penjatuhan hukuman disiplin.

Thaher juga menyinggung soal pengangkatan tenaga Non ASN di lingkup Pemkab Maluku Tenggara tahun 2019, yakni OPD mengusulkan berapa tenaga yang diinginkan dan disesuaikan dengan jumlah anggaran, tetapi tenaga yang diangkat harus juga sesuai dengan disiplin ilmunya, jangan hanya karena kedekatan-kedekatan.

“Mengevaluasi tenaga non ASN sudah kita lakukan, dan hasilnya yang ada saat ini, jika ke depan masih ada tambahan Non PNS maka evaluasi kita buat lagi dan harus memang benar-benar diperlukan, dan yang paling utama saat ini yang saya lihat adalah profesionalisme baik itu pada tataran non ASN maupun ASN,”jelas Thaher.

Lebih jauh, bupati mengharapkan kepada kepala OPD dapat menertibkan ASN maupun Non ASN yang banyak aktif di media sosial mengungkapkan ketidakpuasan tentang honorer maupun jabatan-jabatan pada OPD lingkup Pemkab Maluku Tenggara.

“Kepala dinas saya harapkan tertibkan segera, kalau memang tidak bisa ditertibkan mundurkan diri, saya sudah tau mereka-mereka yang pernah menjanjikan saudara ataupun anggota keluarganya diterima sebagai honor, namun tidak jadi, maka bermain di media sosial dan menyampaikan tentang ketidakpuasan,”ungkap dia. (MP-5)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar