Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Polisi melumpuhkan SL (30) dengan sebutir timah panas karena berupaya melarikan diri ke Pulau Seram setelah diduga membunuh Fenly Lilipory (22) dan melukai satu orang lainnya di Toisapu, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan (Kota Ambon).
"SL diamankan bersama adiknya YL alias Ekel oleh Unit Buru Sergap Satreskrim Polres Ambon saat bersembunyi dalam sebuah rumah hutan di Desa Kamariang, Kabupaten Seram Bagian Barat," kata Kasubag Humas Polres Pulau Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy di Ambon, Jumat (14/6).
Kedua pelaku diringkus pada Kamis (13/6) sekitar pukul 15:00 WIT di rumah milik pamannya ML di dalam hutan Desa Kamariang Kabupaten SBB berdasarkan laporan polisi nomor LP/04/VI/2019/Mal/Res Ambon, tanggal 13 Juni 2019.
Menurut Julkisno, SL dan YL yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan atau kekerasan bersama terhadap orang sesuai rumusan pasal 338 dan atau pasal 170 KUH-Pidana.
"SL yang beralamat di Desa Halong, Kecamatan Baguala berprofesi sebagai tukang ojek ini meripukan seorang residivis karena sudah dua kali melakukan tindak pidana pembunuhan," ujarnya.
Sedangkan adiknya YL yang juga beralamat di Desa Paso adalah seorang karyawan swasta sebuah toko.
Keduanya melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban dan melukai seorang warga lainnya di rumah keluarga M. Kailuhu yang sementara melangsungkan pesta resepsi pernikahan sejak Rabu (12/6) malam.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Desa Passo dan paginya menuju pelabuhan penyeberangan Hunimua Liang untuk berangkat ke Desa Kamariang.
Tim Buser dipimpin KBO Satreskrim Polres Ambon Ipda Ikbal mendapatkan informasi di lapangan bahwa pelaku telah menyeberang dengan feri menuju Desa Kamariang.
Pukul 12:00 WIT tim langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sudah berada di Kamariang melalui kapal feri dari Pelabuhan Hunimua Liang menuju dermaga feri Waipirit.
Kemudian pukul 15:00 WIT, tim Buser menangkap kedua pelaku di sebuah rumah di tengah hutan Desa Kamariang.
Selanjutnya bertempat di tempat kejadian perkara, sekitar pukul 19:30 WIT saat dilakukan pengembangan lanjutan tentang barang bukti yang dipakai pelaku untuk melakukan pembunuhan, SL berusaha melarikan diri dan hendak melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga dilumpuhkan dengan tembakan dan mengena betis kanan tersangka.
Polisi kemudian membawa pelaku dari Pulau Seram ke Pulau Ambon dan mengevakuasi tersangka SL ke RS Bhayangkara Tantui sekitar pukul 20:30 WIT untuk mendapat perawatan medis. (MP-3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar