Buletinnusa
Ambon, Malukupost.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara terhadap Meggy Tamaela (31), wanita terdakwa pembawa sepuluh paket ganja dari Sorong, Papua Barat yang tertangkap di Kota Ambon pada 11 Juni 2018.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Hery Setyobudi didampingi Lucky Rombot Kalalo dan Esau Yarisetou selaku hakim anggota, di Ambon, Kamis (22/11).
Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa divonis penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan tiga orang anak.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Ester Wattimury yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun, denda Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
Terdakwa awalnya ditangkap anggota Ditresnarkoba Polda Maluku pada 11 Juni 2018 di sebuah tempat kos di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon.
"Saat itu terdakwa baru tiba dari Papua dengan menumpang Kapal Motor Gunung Dempo yang merapat di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon," katanya.
Polisi kemudian membuntuti terdakwa yang sedang mencari tempat kos dan mendapatkan kamar pada sebuah tempat di kawasan Poka sekitar pukul 21.20 WIT.
Terdakwa langsung ditanya polisi tentang 'barang' yang dibawanya dari Papua dan langsung dijawab kalau narkoba golongan satu jenis ganja sementara disimpan dalam sebuah laci tas ransel yang dibawanya.
Ketika dilakukan pemeriksaan, ternyata 11 paket ganja kering yang dibawa terdakwa ini milik rekannya bernama Vanyo alias Valen yang tinggal di Sorong, Papua.
Hasil pemeriksaan urine terdakwa di RS Bhayangkara Ambon juga menunjukkan Meggy positif amphetamin, tetrahydrocannabinol dan methamphetamin.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat melanggar pasal 111, juncto pasa 114, juncto pasal 127 ayat (1) huruf A Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan tim penasihat hukum terdakwa, Hendrik Lusikoy dan Robert Lesnussa dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Maluku. (MP-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar